Dua Mahasiswa Meninggal, GPM Sultra Minta Kapolda Sultra di Copot !!!

Bung Kevhin, Sekretaris DPD GPM Sultra

Ribuan mahasiswa di Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap sejumlah RUU yang kontroversi seperti RKUHP, RUU KPK, RUU Pemasyaratan, dan RUU Pertanahan.

Dalam aksi tersebut terjadi kericuhan antara mahasiswa dan polisi di depan Kantor DPRD Povinsi Sulawesi Tenggara sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu, massa demo mahasiswa berusaha masuk ke depan gedung sekretariat DPRD sejak aksi mulai digelar pukul 13.00 Wita.

Disayangkan, dua orang mahasiswa meninggal dunia setelah terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Yang pertama, Korban atas nama Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan angkatan 2016. Alm. Randi diduga terkena tembakan pada bagian dada kiri yang diarahkan dari sejumlah polisi yang berjaga di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

https://news.detik.com/berita/d-4723262/mahasiswa-universitas-halu-oleo-tewas-tertembak-saat-demo

Dan korban yang kedua atas nama Muhammad Yusuf Kardawi (19 tahun), mahasiswa fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari. Yusuf dinyatakan meninggal dunia usai sempat kritis dan menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Bahteramas.

https://www.liputan6.com/regional/read/4072512/demo-di-kendari-mahasiswa-halu-oleo-tewas-kena-tembakan

Menanggapi hal tersebut, Kevhin selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara angkat suara. Dia sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang represif saat menangani dan menghadapi para demonstran hingga adanya korban jiwa.

“Kami sangat kecewa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sultra yang menyebabkan dua rekan kami meninggal dunia, alm. Randi terkena tembakan dan alm. Yusuf terkena pentungan oleh pihak kepolisian” Kata Kevhin, Sekretaris DPD GPM Sultra.

Kevhin menambahkan, pihak kepolisian harusnya bersikap lebih ramah dalam menyambut gerakan yang dilakukan teman-teman demonstran, bukan dengan cara kekerasan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa.

“Sekali lagi kami sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang merespon gerakan mahasiswa dengan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata untuk membubarkan massa aksi” Tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Bung Rajab, Ketua DPD GPM Sultra bahwa pihak kepolisian itu bertanggung jawab sesuai amanah undang-undang yang ada sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Pertama, secara pribadi dan kelembagaan keluarga besar DPD GPM Sultra turut berbelasungkawa dan berdukacita atas meninggalnya saudara Randi dan saudara Yusuf, semoga ditempatkan disisi Tuhan. Yang kedua, bahwa tugas pokok kepolisian itu ada tiga yakni melindungi, mengawal dan mengayomi masyarakat dan tindakan dengan menghilangkan nyawa orang merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan”  Ucap Bung Rajab.

Bung Rajab juga menambahkan, DPD GPM Sultra akan ikut mengawal kasus ini sampai selesai, pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua rekan kami.

“Sebagai bentuk rasa solidaritas, DPD GPM Sultra terus bersama kawan-kawan mahasiswa menuntaskan kasus ini. Kami berharap pelaku penembakan tersebut di usut tuntas dan terakhir meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra serta menetapkan tersangka oknum kepolisian yang melakukan penembakan dan penganiayaan mahasiswa” Tutup Ketua DPD GPM Sultra, Bung Rajab.

#GerakanPemudaMarhaenis #PemudaMarhaenis #Gpm

Pedoman Organisasi GSNI

Logo Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI)

KETENTUAN UMUM

DEWAN PIMPINAN PUSATGERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

Dalam melaksanakan kerja-kerja organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan dan juga kebijakan-kebijakan lainya, hendaknya harus berdasarkan pada keputusan dan hasil-hasil Kongres sebelumnya sebagai panduan. Pelaksanaan Kongres Gerakan Siswa Nasional Indonesia pada tanggal 30 – 31 Mei 1987 di Surakarta merumuskan sebuah tekad dan perjuangan bagi Siswa Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas organisai. Untuk itu, dalam menjalankan dan mengkonsolidasikan kembali GSNI untuk mengevaluasi sekaligus melakukan pembenahan, perubahan dan penambahan terhadap peraturan organisasi guna mempermudah kerja teknis organisasi secara struKktural perlu dibuat ketentuan umum Dewan Pimpinan PusatGSNI.

Bahwa hasil – hasil Kongres yang walaupun sudah tidak berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama karena situasi dan kondisi, namun perlu disosialisasikan kepada seluruh kader di semua tingkatan struktural untuk dijadikan sebagai pedoman dalam aktivitas organisasi. AD/ART ini merupakan landasan organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, jabaran dari AD/ART tersebut adalah persoalan teknis operasional organisasi yaitu Ketentuan Umum GSNI. Perlu diketahui bahwa GMNI sebagai tanggung jawab ideologis menginisisasi dan merumuskan kembali draft AD ART GSNI, Silabus Kaderisasi dan Ketentuan Umum dalam konteks kekinian sebagai gambaran dan instrumen pembentukan kembali GSNI dengan tetap berpatokan pada AD ART hasil Kongres GSNI sebelumnya berdasarkan hasil ketetapan Kongres XIX GMNI di Kota Maumere Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketentuan umum ini dibuat dari evaluasi terhadap dinamika organisasi pada periode-periode sebelumnya dan melalui proses diskusi secara intensif oleh Tim perumus setelah mencari dan mengumpulkan data-data tentang GSNI baik dari alumni GSNI dan juga cabang-cabang GSNI yang sudah terbentuk, selanjutnya diharapkan menjadi pedoman kepada seluruh kader maupun struktural GSNI untuk bisa melakukan konsolidasi dan pembentukan kembali GSNI di seluruh Indonesia. Proses ini memang mempertimbangkan berbagai aspek yang dipandang sangat terkait dengan gerak dan langkah GSNI kedepan dalam menjawab kebutuhan obyektif kekinian pelajar.

Prinsip-prinsip ini kemudian diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi, sehingga harapan untuk kembali mengaktifkan kebesaran GSNI yag dahulu dapat  terwujud. Akhirnya pedoman tentang Ketentuan Umum ini akan menjadi sesuatu yang bernilai dan berguna apabila ada kritik dan saran dari semua kader-kader nasionalis Soekarnois. Besar harapan kiranya peraturan Dewan Pimpinan Pusatyang dibuat ini menjadi instrumen awal dalam melakukan konsolidasi dan pengembangan organisasi sekaligus dapat menjadi bahan evaluasi untuk kembali mencari format yang lebih tepat dalam memperbaiki sistim kerja organisasi diwaktu keemasan didepan nanti. Berikut adalah Ketentuan Organisasi yang diatur dalam Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI ini adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Atribut Organisasi
  2. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat tentang Petunjuk Teknis Administrasi Organisasi
  3. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Persidangan dan Pelantikan.
  4. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pembentukan Komisariat, Dewan Pimpinan Cabang dan Koodinator Daerah 
  5. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Anggota Komisariat, Konferensi Cabang, Forum Koodinasi Antar Cabang.
  6. Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pelaksanaan PPAB dan Tahapan Kaderisasi.

A. PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI

Bab I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Atribut yang dimaksud adalah lambang, Panji dan Bendera serta simbol-simbol organisasi lainnya.
  2. Badge GSNI yang dimaksud adalah Pin dan Emblem organisasi
  3. Jas GSNI adalah pakaian pada acara resmi organisasi, acara-acara lainnya yang dianggap penting dan acara pada hari nasional
  4. Jaket GSNI yang dimaksud adalah pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
  5. Kemeja GSNI yang dimaksud adalah pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
  6. Acara resmi yang dimaksud adalah:
  7. Kongres, Rakornas, Forkorancab, Konferensi Cabang, Rapat Musyawarah Komisariat, Pembukaan Kaderisasi, Diesnatalis, dll
  8. Acara yang diadakan secara khusus oleh GSNI
  9. Hari Nasional yang dimaksud adalah Hari yang diperingati secara nasional, seperti Hari Proklamasi Kemerdekaan, Sumpah Pemuda, Hari Pendidikan, dll  

Bab II

PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BENDERA GSNI

Pasal 2

Bentuk Bendera

  1. Bendera GSNI berbentuk segi empat panjang dengan warna merah dikedua sisinya dan warna putih ditengah, yang memuat gambar segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut keluar dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
  2. Lingkaran yang memuat kepala banteng didalamnya berwarna hitam dengan warna dasar putih, dan gambar bintang berwarna putih. (contoh terlampir).

Pasal 3

Ukuran Bendera

  1. Ukuran perbandingan lebar dan panjang bendera 3 : 4
  2. Bendera GSNI yang dipergunakan pada acara resmi organisasi berukuran 90 x 120 cm
  3. Pada kegiatan-kegiatan lain ukuran bendera tidak harus 90×120 cm, tetapi tetap dalam konfigurasi ukuran 3:4

Bab III

Pasal 4

Bentuk Lambang

  1. Lambang GSNI berbentuk, segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
  2. Warna tulisan GSNI yang merupakan singkatan dari Gerakan Siswa Nasional Indonesia berwarna hitam.
  3. Huruf G,S,N, dan I ditulis dengan huruf capital, singkatan tersebut penulisanya sejajar sama besar.

Bab IV

Pasal 5

Spanduk

  1. Lambang GSNI untuk pembuatan spanduk ditempatkan sebelah kiri
  2. Lambang GSNI pada spanduk yang dipasang berdampingan dengan organisasi lain/institusi lain atau instansi pemerintah disesuaikan dengan momentum, pelaksana kegiatan dan kebutuhan
  3. Ukuran, bahan dan bentuk tulisan disesuaikan dengan kebutuhan.

Bab V

PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BADGE GSNI

Pasal 6

Pembuatan Badge

  1. Setiap badge terdiri dari konfigurasi lambang GSNI
  2. Bahan, jenis dan ukuran badge diserahkan sepenuhnya pada tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Penggunaan Badge

  1. Badge pada jas GSNI letaknya berada pada dada sebelah kiri dengan keterangan struktural organisasi diatasnya, tempat kedudukan daerah/wilayah diletakan pada sebelah kanan bagi Dewan Pimpinan daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Komisariat.
  2. Badge pada jaket diletakan pada lengan sebelah kiri dengan nama cabang diletakan didada sebelah kanan.
  3. Badge pada kaos atau lainnya, dengan ukuran badge kurang dari 10×10 cm, ditempatkan pada sisi depan diletakan pada dada sebelah kiri, diluar ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan sewajarnya.

Bab VI

WARNA PAKAIAN ORGANISASI

Pasal 8

  1. Jas GSNI berwarna merah darah. Bahan dan jenis kain bersifat bebas dengan model Jas
  2. Warna seragam, jaket, kaos yang menggunakan atribut GSNI berwarna merah, hitam dan atau putih dengan model, bahan dan jenis disesuaikan, (kecuali Jas resmi organisasi wajib berwarna Merah)

Bab VII

PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI LAINNYA

Pasal 9

Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi lainnya seperti vandal, gravir dan Gordon diserahkan sepenuhnya ukuran dan maupun bahan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan lain dalam ketentuan umum Dewan Pimpinan Pusat.

B. PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI ORGANISASI

Bab I

KETETUAN UMUM

Pasal 1

  1. Administrasi yang dimaksud adalah kelengkapan administrasi organisasi yang mengatur  mekanisme dan tata kerja organisasi
  2. Fungsi dari petunjuk teknisadministrasi ini adalah untuk memberikan keseragaman administrasi secara nasional agar terwujud sistim manajemen administrasi organisasi yang lebih baik.

Bab II

PEMBUATAN, PENGGUNAAN KEPALA SURAT DAN PENOMORAN SURAT

Pasal 2

Bentuk Kepala Surat (Kop Surat)

Format pembuatan dan penulisan kepala surat (Kop) akan diatur dengan ketentuan menurut hirarki struktur organisasi, yaitu:

1. Dewan Pimpinan Pusat

a) Lambang GSNI diletakan di sebelah kiri atas

b) Disamping lambang GSNI bertuliskan: Baris pertama Dewan Pimpinan Pusat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat Alamat sekretariat.

c) Penulisan kepala surat (Kop) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam

2. Dewan Pimpinan Daerah

a) Lambang GSNI diletakan di sebelah kiri atas

b) Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Daerah, baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat nama Provinsi dan Baris kelima Alamat sekretariat

c) Penulisan Kop kepala surat) berwarna merah kecuali alamat berwarna hitam

3. Dewan Pimpinan Cabang

a) Lambang GSNI diletakan disebelah kiri atas

b) Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Cabang, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat  dan nama Kabupaten/Kota dan Baris kelima Alamat sekretariat

c) Penulisan kepala surat (kop) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.

4. Komisariat

a) Lambang GSNI diletakan disebelah kiri atas

b) Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Komisariat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), baris keempat nama Universitas/Perguruan Tinggi/Fakultas

c) Penulisan Kop (kepala surat) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.(contoh terlampir)

Pasal 3

Surat Khusus Dan Surat Umum

1. Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keputusan, Instruksi dan Rekomendasi

2. Surat umum yang dimaksud adalah surat Internal dan Eksternal

Pasal 4

Bentuk Penomoran Surat Khusus

Format pembuatan dan penomoran surat sesuai klasifikasi yang diatur dengan ketentuan hierarki organisasi sebagai berikut :

1. Surat Keputusan

Penomoran Surat Keputusan,(Kode SK) sesuai dengan tingkatan masing-masing adalah sebagai berikut :

a) Dewan Pimpinan Pusat

Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun

b) Dewan Pimpinan Daerah

Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun

c) Dewan Pimpinan Cabang

Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun

d) Komisariat

Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

2. Instruksi

Penomoran Instruksi (Kode Ins) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing tingkatan sebagai berikut :

a) Dewan Pimpinan Pusat

Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun

b) Dewan Pimpinan Daerah

Nomor Surat/Kode Surat/DPD. GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun

c) Dewan Pimpinan Cabang

Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun

d) Komisariat

Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

3. Rekomendasi

Penomoran Rekomendasi (Kode Rekom) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing tingkatan sebagai berikut :

a) Dewan Pimpinan Pusat

Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun

b) Dewan Pimpinan Daerah

Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun

c) Dewan Pimpinan Cabang

Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun

d) Komisariat

Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun(contoh terlampir) 

Pasal 5

Bentuk penomoran surat umum

1. Surat Kedalam atau Surat Keluar Internal

PengertiandariSurat Kedalam atau Surat Keluar Internal adalah, proses surat-menyurat yang ditujukan ke internal (kode Int) GSNI sesuai masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut :

a) Dewan Pimpinan Pusat

Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun

b) Dewan Pimpinan Daerah

Nomor Surat Kode Surat/DPD.GSNI-NamaProvinsi/Bulan/Tahun

c) Dewan Pimpinan Cabang

Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-NamaKab/Kota/Bulan/Tahun

d) Komisariat

Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

2. Surat Keluar Eksternal

Pengertian Surat Keluar Eksternal adalah proses surat-menyurat yang ditujukan keluar lingkungan internal masing-masing tingkatan organisasi (Kode Eks), yang kemudian diatur sebagai berikut :

a)  Dewan PimpinanPusat

Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun

b) Dewan Pimpinan Daerah

Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun

c) Dewan Pimpinan Cabang

Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama/Bulan/Tahun

d) Komisariat

Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

3. Penomoran surat dimulai dari angka 01 dan seterusnya secara berurut sampai periode kepengurusan selesai. Setelah Kongres/Forkorancab/Konfercab/Musyawarah Komisariat, maka angka tersebut kembali ke 01.

4. Untuk menyederhanakan proses surat menyurat maka semua penomoran pada nomor urut surat menggunakan angka latin, (tidak menggunakan angka romawi).(contoh terlampir)

Bab III

PENGARSIPAN

Pasal 6

Arsip merupakan dokumen organisasi yang menyangkut kepentingan organisasi, baik berupa buku-buku, laporan-laporan, surat-surat dan sebagainya. Secara khsus yang dimaksud dengan arsip pada bagian ini adalah kumpulan dokumen surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena memiliki nilai dan manfaat yang sewaktu-waktu akan digunakan

Pasal 7

Bentuk Dan Tujuan Pengarsipan

1. Bentuk pengarsipan yang dimaksud adalah pengadministrasian berdasarkan kategori yang tersusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan organisasi

2. Terciptanya pola kerja dan manajemen organisasi yang tertata secara baik

Pasal 8

Tata Cara Pengarsipan

1. Sistem penyusunan pengarsipan berdasarkan kategori

2. Sistem penyusunan pengarsipan berdasarkan susunan penomoran

3. Pengarsipan dokumen-dukumen penting organisasi

Bab IV

PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN CAP/STEMPEL ORGANISASI

Pasal 9

Pembuatan Cap/Stempel Organisasi

1. Cap/stempel organisasi berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat bintang segi lima memuat gambar kepala banteng pada posisi miring kekiri didalam lingkaran.

2. Cap/stempel organisasi memuat keterangan tingkat structural organisasi,  nama organisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia, dengan posisi diapit dua lingkaran dan bertuliskan GSNI serta keterangan daerah/wilayah diantara garis lingkaran sebelah dalam dibawah gambar bintang segi lima.

Pasal 10

Penggunaan Cap/Stempel

Cap/stempel organisasi digunakan sebagai bentuk keabsahan surat-menyurat dan legalitas organisasi.(contoh terlampir).

C. PETUNJUK TEKNIS PERSIDANGAN DAN PELANTIKAN

Bab I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Persidangan adalah permusyawaratan organisasi dan rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan organisasi, seperti Kongres, Kongres Luar Biasa, Rakornas, Forkorancab, Konfercab, Konfercabsus, Rapat Kordinasi Antar Komisariat, Musyawarah Anggota Komisariat.

2. Pelantikan adalah upacara

3. Pengukuhan pengurus, anggota dan lain-lain.

4. Serah terima jabatan adalah penyerahan tugas  dan kewenangan pengurus demisioner (periode sebelumnya) ke pengurus yang baru.

Bab II

PERSIDANGAN

Pasal 2

Persidangan

Persidangan merupakan proses musyawarah untuk mufakat secara bersama-sama sesuai tata cara organisasi.

Pasal 3

Ketukan Palu Sidang

1. Pada pembukaaan dan penutupan persidangan serta pengesahan konsideran atau ketetapan ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali.

2. Sidang skor dan atau sidang ditunda serta pergantian pimpinan sidang, ketukan palu sidang sebanyak 2 (dua) kali

3. Pengesahan setiap pemufakatan/keputusan,ketukan palu sidang sebanyak 1 (satu) kali.

Pasal 4

Interupsi dan Intervensi

1. Interupsi dilakukan guna dan hanya untuk memotong pembicaraan orang lain atas persetujuan Pimpinan Sidang

2. Interupasi terdiri dari :

a. Point Of Clearen digunakan untuk menjernihkan dan atau memberikan klarifikasi terhadap pokok persoalan atau pokok pembahasan

b. Point Of Information digunakan untuk memberikan informasi yang berhubung dengan pokok persidangan

c. Point Of Order digunakan untuk memberikan penegasan atas pokok persoalan

d. Point Of Personal Priveledge digunakan untuk meminta pemulihan nama baik

3. Intervensi adalah upaya pimpinan sidang dalam rangka menertibkan jalannya persidangan.

Pasal 5

Sidang Skors dan Sidang di Tunda

1. Sidang dinyatakan skors jika membutuhkan waktu hanya 1×15 menit

2. Sidang dinyatakan tunda jika membutuhkan waktu lebih dari 2×15 menit

Bab III

PELANTIKAN

Pasal 6

Hierarki Kewenangan Pelantikan

Adapun hierarki kewenangan pelantikan adalah sebagai berikut :

1. Pelantikan anggota baru dilakukan oleh Dewan Pimipinan Cabang

2. Pelantikan anggota baru yang belum ada DPC dilakukan oleh DPD/Dewan Pimpinan Daerah.

3. Pelantikan pengurus Komisariat dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.

4. Pelantikan pengurus DPC dilakukan oleh DPP/DPD atas penugasan Dewan Pimpinan Pusat GSNI

5. Pelantikan pengurus DPD  dilakukan  oleh Dewan Pimpinan Pusat

6. Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan pembacaan  Ikrar Prasetiya Korps Gerakan Siswa Nasional Indonesia dan disaksikan oleh DPC/DPD/OKP lain beserta undangan yang ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan organisasi

Pasal 7

Susunan dan Tata Cara Pelantikan

Adapun susunan acara pelantikan adalah sebagai berikut :

1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

2. Mengheningkan Cipta

3. Pembacaan teks Pancasila

4. Laporan panitia pelaksana (jika ada)

5. Pengumuman komposisi pengurus dan pembacaan Surat Keputusan oleh yang berwenang melantik

6. Pernyataan sah (pengesahan) oleh yang berwenang melantik

7. Serah terima jabatan

8. Sambutan-sambutan :

Sambutan ketua (pengurus demisioner)

Sambutan (pidato politik) ketua terpilih

Sambutan PA atau Alumni

Sambutan dari pejabat setempat (bila ada)

Sambutan dari yang berwenang melantik

Pasal 8

Bentuk Surat Serah Terima Jabatan

Adapun surat serah terima jabatan sekurang-kurangnya memuat :

BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

Jabatan  (jabatan dan periode kepengurusan)

Selanjutnya dalam surat serah terima jabatan ini disebut pihak I

Nama

Alamat

Jabatan (jabatan dan periode kepengurusan)

Selanjutnya dalam surat ini disebut pihak II

Berdasarkan tugas, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing, kedua belah pihak membuat kesepakatan sebagai berikut :

1. Pihak I melimpahkan segala tugas, tanggungjawab dan kewenangannya secara organisatoris kepada pihak II

2. Pihak I menyerahkan segala inventaris dan kekayaan organisasi kepada pihak II

Nama kabupaten/kota, tanggal, bulan , tahun

Pihak I                                                                       Pihak II

Ttd (mengenai meterai)                                                  ttd

(nama terang)                                                            (Nama Terang)

D. PETUNjUK TEKNIS PEMBENTUKAN KOMISARIAT, DPC, DEWAN PIMPINAN DAERAH

Bab I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Komisariat adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad yang memiliki anggota 10 orang dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.

2. Dewan Pimpinan Cabang adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Kabupaten/Kota yang minimal memiliki 3 (tiga) Komisariat definitif, dalam sekurang-kurangnya tiga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan bertanggungjawab kepada DPP, dalam melaksanakan kebijakan sehari-hari.

3. Dewan Perwakilan Daerah adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Provinsi yang memiliki minimal 3 (tiga) Cabang definitif dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

BAB II

PROSEDUR PEMBENTUKAN KOMISARIAT, CABANG, DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 2

Pembentukan Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad

2. Caretaker Komisariat dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan cabang jika sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) orang anggota di masing-masing sekolah.

3. Dewan Pimpinan Cabang dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan caretaker Komisariat.

4. Caretaker Komisariat minimal berlaku 1 (satu) bulan, setelah itu dapat di tetapkan menjadi Komisariat definitif apabila sudah memenuhi persyaratan.

5. Apabila selama masa kepengurusan  caretaker Komisariat tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan peninjauan kembali.

Pasal 3

Tugas-tugas Caretaker Komisariat

1. Mempersiapkan terbentuknya Komisariat definitif.

2. Melakukan rekruitmen anggota.

3. Mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur Komisariat.

4. Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru, teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.

5. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat sesuai dengan AD/ART dan peraturan lainnya.

Pasal 4

Syarat Untuk Komisariat Definitif

1. Mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Cabang

2. Memiliki manimal, 10 (sepuluh) anggota dan telah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru

3. Sudah melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat untuk memilih pengurus Komisariat definitif dan hal lain sesuai AD/ART

4. Menyerahkan berkas data keanggotaan komisariat kepada Dewan Pimpinan Cabang

5. Komisariat definitif disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan laporan hasil Musyawarah Anggota Komisariat yang dilengkapi dengan berita acara.

Pasal 5

Pembentukan Cabang Caretaker

1. Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

2. Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.

3. Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker minimal 6 (enam) bulan

4. Apabila selama masa kepengurusan ditetapkan, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan peninjauan kembali  terhadap status cabang tersebut

5.  Dewan Pimpinan Cabang Caretaker berada dalam pendampingan dan pengawasan DPP/DPD dan atau Dewan Pimpinan Cabang terdekat yang ditunjuk.

Pasal 6

Tugas Dewan Pimpinan Cabang Caretaker

1. Mempersiapkan terbentuknya Dewan Pimpinan Cabang definitif

2. Mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur Dewan Pimpinan Cabang

3. Membentuk Komisariat-Komisariat Carateker/definitif

4. Menyiapkan Data keanggotaan Cabang

5. Melaksanakan Konferensi Cabang, untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif dan hal lainnya sesuai AD/ART

6. Memimpin organisasi ditingkat cabang dan melakukan kebijakan organisasi nasional yang dimandatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7

Wewenang Dewan Pimpinan Cabang Caretaker

Dalam hal mempersiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang maka, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker secara khusus dapat mengesahkan Komisariat Caretaker menjadi Komisariat definitif apabila telah memenuhi persyaratan.

Pasal 8

Syarat-syarat Dewan Pimpinan Cabang Definitif

1. Telah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusatdan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat.    

2. Telah terdapat 3 (tiga) Komisariat definitif (memenuhi persyaratan)

3. Telah melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)

4. Telah menyerahkan Data keanggotaan Cabang kepada DPP

5.  Telah melakukan Konferensi Cabang untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif, dan hal lainnya sesuai AD/ART

6. Menyampaikan laporan hasil-hasil  Konferensi Cabang kepada DPP

7. Dewan Pimpinan Cabang dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan hasil-hasil laporan Konferensi Cabang dan berita acara

8. Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Konfercab

Pasal 9

Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah dapat dibentuk disetiap wilayah Provinsi

2. Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB) dapat mengajukan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GSNI

3. Pengusulan nama-namacalon pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan dalam Forum Koodinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)

Pasal 10

Syarat Terbentuk Koodinator Daerah

1. Telah terdapat 3 (tiga) Dewan Pimpinan Cabang definitif (memenuhi persyaratan)

2. Telah melakukan Forum Koordinasi Antar Cabang untuk mengusulkan nama-nama calon pengurus Koodinator Daerahuntuk selanjutnya ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat.

3. Menyampaikan laporan hasil-hasil FORKORANCAB kepada Dewan Pimpinan Pusat

4. Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusatpaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Forkorancab.

E. PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA  KOMISARIAT, KONFERENSI CABANG DAN  FORUM KOODINASI ANTAR CABANG

Bab I

MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

Pasal 1

Penyelenggaraan

1. Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat

2. Musyawarah Anggota Komisariat dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah anggota berdasarkan Rekapitulasi data terakhir anggota.

3. Musyawarah Anggota Komisariat diselenggarakan dengan tujuan :

a) Terbentuknya komisariat Definitif

b) Evaluasi kinerja pengurus Komisariat

c) Merumuskan dan menetapkan program Komisariat serta penetapan pengurus Komisariat periode berikutnya.

4. Pengurus Komisariat membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota Komisariat yang disahkan melalui surat keputusan.

5. Musyawarah Anggota Komisariat wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Cabang.

6. Surat pemberitahuan  Musyawarah Anggota Komisariat ke DPC paling lambat  3 hari sebelum pelaksanaan.

7. Surat pemberitahuan ke DPC harus dilampirkan dengan hasil verifikasi jumlah anggota Komisariat.

8. Panitia dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.

Pasal 2

Kelengkapan

1. Peserta Musyawarah Anggota Komisariat terdiri dari :

a) Pengurus Komisariat

b) Anggota Komisariat yang terdaftar di Komisariat bersangkutan yang telah disahkan oleh DPC setempat dan tidak sedang kehilangan status keanggotaannya

2. Peninjau adalah DPC

Pasal 3

Agenda dan Materi

1.  Agenda Musyawarah Anggota Komisariat sekurang-kurangnya meliputi:

a) Opening Ceremony (acara pembukaan) :

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Mengheningkan Cipta

Pembacaan teks Pancasila

Laporan Ketua Panitia

Sambutan alumni/pejabat kampus dll yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)

Sambutan dan Pembukaan Musyawarah Anggota Komisariat oleh DPC.

Acara tambahan tidak bersifat mengikat

2. Materi Persidangan Musyawarah Anggota Komisariat :

Pleno I meliputi

1. Verifikasi peserta MAK

2. Pembahasan dan pengesahan Agenda Sidang

3. Pembahasan dan pengesahan tata tertib sidang

4. Pemilihan pimpinan Sidang Pleno

Pleno II meliputi :

1. Pembacaan dan pembahasan LPJ pengurus Komisariat, ( LPJ sekurang-kurangnya meliputi : pengantar, program/kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, surat-menyurat/administrasi jumlah anggota, rekomendasi (bila dipandang perlu) dll.

2. Pengesahan LPJ

Pleno III meliputi :

1. Pembagian Sidang Komisi, (pembagian komisi sekurang-kurangnya terdiri dari : komisi program dan kaderisasi, komisi politik, komisi organisasi)

2. Pemilihan pimpinan komisi-komisi.

3. Sidang Komisi yang terdiri dari:

a. Komisi program dan kaderisasi : merumuskan program Komisariatdan membahas pengembangan kualitas dan kuantitas anggota Komisariat, perencanaan/metode rekruitmen, pendistribusian anggota, dan lain-lain.

b. komisi politik  : membahas sikap politik Komisariat, pemetaan politik kampus, peluang aliansi taktis dan strategis dan lain-lain.

c. Komisi organisasi : membahas tata cara pemilihan pengurus Komisariat, mekanisme Komisariat (tata kerja, rapat pengurus, administrasi dan lain-lain.)

4. Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi

Pleno IV meliputi :

1. Pemilihan dan penetapan pengurus Komisariat

2. Pemilihan tim formatur.

Sambutan Komisaris terpilih dan penutup oleh DPC

Bab II

KONFERENSI CABANG

Pasal 4

Penyelenggaraan

1. Pelaksana penyelenggaraan adalah DPC dengan membentuk panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC). SC dibentuk melalui rapat DPC.

2. Konfercab dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah Komisariat berdasarkan rekapitulasi data terakhir Komisariat.

3. Konferensi cabang diselenggarakan dengan tujuan :

a. Terbentuknya DPC Definitif

b. Evaluasi kinerja pengurus DPC

c. Merumuskan dan menetapkan program DPC serta penetapan pengurus DPC periode berikutnya.

4. Pemberitahuan pelaksanaan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Konfercab.

5. Surat  pemberitahuan ke Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan   data jumlah komisariat.

6. Pelaksanaan Konfercab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan Pusat.

7. Jika DPC yang bersangkutan tidak melakukan pemberitahuan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat maka penerbitan SK akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.

8. Pengurus DPC membentuk panitia yang disahkan melalui surat keputusan.

9. Panitia Pelaksana dipilih dari pengurus DPC, pengurus Komisariat, dan atau anggota Komisariat dari DPC bersangkutan.

Pasal 5

Kelengkapan

1. Peserta Konferensi Cabang adalah utusan dari kepengurusan Komisariat definitif, jumlah ditetapkan oleh DPC.

2. Peninjau Konferensi Cabang adalah :

a) Pengurus DPC bersangkutan

b) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah setempat

3. Dewan Pimpinan Pusat GSNI

4. Utusan Komisariat caretaker yang jumlahnya ditetapkan oleh DPC

5. Undangan ditentukan oleh DPC.

6. Seluruh hasil rekapitulasi data anggota dilaporkan pada akhir masa periode kepengurusan oleh DPC.

7. Dalam hal adanya sengketa/perselisihan/perpecahan di Komisariat yang mengancam keselamatan dan eksistensi organisasi, DPC berwenang untuk menyelesaikannya, selama belum adanya pengesahan terhadap LPJ DPC. Bila sudah ada pengesahan terhadap LPJ, menjadi kewenangan pengurus periode berikutnya.

Pasal 6

Agenda dan Materi

1. Agenda Konferensi Cabang meliputi sekurang-kurangnya :

Opening ceremony (acara pembukaan) :

Menyanyikan lagu Indonesia Raya

Mengheningkan Cipta

Pembacaan teks Pancasila

Laporan panitia pelaksana

Sambutan Ketua DPC

Sambutan dari instansi pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)

Sambutan dan pembukaan konferensi cabang oleh Dewan Pimpinan Pusatatau Dewan Pimpinan Daerah setempat.

Acara tambahan, (tidak mengikat)

2. Materi Persidangan Konfercab

a. Pleno I meliputi :

1. Pengesahan peserta Konferensi cabang (berdasarkan surat mandat Komisariat)

2. Pembahasan dan pengesahan agenda sidang

3. Pembahasan dan pengesahan tata tertib

4. Pemilihan pimpinan sidang pleno

b. Pleno II meliputi :

1. Pembacaan dan pembahasan LPJ

2. LPJ meliputi : Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll

3. Pandangan Umum Komisariat.

4. Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran DPC.

c. Pleno III meliputi :

1. Pembagian komisi : Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.

2. Pemilihan pimpinan sidang komisi : dipilih dalam sidang pleno

3. Sidang komisi yang meliputi :

a. Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum DPC dan pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/komisasriat, metode rekuitmen anggota diKomisariat, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.

b. Komisi organisasi membahas tata cara pemilihan pengurus dan tata cara pemilihan formatur, pengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan DPC dan Komisariat, administrasi, dan lain-lain.

c. Komisi Politik membahas sikap politik DPC, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.

d. Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi

d. Pleno IV meliputi :

a)  Pemilihan dan penetapan pengurus DPC periode selanjutnya

b) Pemilihan Tim Formatur (disesuaikan dengan mekanisme pemilihan)

c) Sambutan Ketua terpilih

d) Sambutan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah sekaligus menutup Konferensi Cabang.

3. Kriteria Pengurus DPC harus sudah dinyatakan lulus Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)

Bab III

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG

Pasal 1

Penyelenggaraan

1.     Pelaksana penyelenggaraan adalah Dewan Pimpinan Daerah atau hasil Rapat Antar Cabang dengan membentuk Panitia Forkorancab.

2.     Apabila point  1 (satu) dalam pasal ini tidak dapat terlaksana maka Dewan Pimpinan Pusatakan membentuk panitia pelaksana.

3.     Forkorancab dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah DPC Definitif berdasarkan Rekapitulasi data terakhir Dewan Pimpinan Pusat.

4.     Forkorancab diselenggarakan dengan tujuan :

a.     Terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah

b.     Evaluasi kinerja pengurus Dewan Pimpinan Daerah

c.      Merumuskan dan menetapkan program Dewan Pimpinan Daerah serta pengusulan nama-nama calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

5.     Pemberitahuan pelaksanaan Forkorancab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Forkorancab.

6.     Surat pemberitahuan Forkorancab ke Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan data jumlah DPC.

7.     Pelaksanaan Forkorancab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 5

Kelengkapan

1.     Peserta Forkorancab adalah utusan dari KepengurusanDPC definitif dan jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Forkorancab.

2.     Peninjau Forkorancab adalah :

a.     Pengurus Dewan Pimpinan Daerah

b.     Dewan Pimpinan Pusat GSNI

c.      Undangan ditentukan oleh Panitia Forkorancab.

Pasal 6

Agenda dan Materi

(1) Agenda Forkorancab meliputi sekurang-kurangnya :

a.     Opening ceremony (acara pembukaan) :

1.     Menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.     Mengheningkan Cipta

3.     Pembacaan teks Pancasila

4.     Laporan panitia pelaksana

5.     Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Daerah

6.     Sambutan dari instansi pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)

7.     Sambutan dan pembukaan Forkorancab oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan.

8.     Acara tambahan, (tidak mengikat)

(2) Materi Persidangan Forkorancab

a.     Pleno I meliputi :

1.     Pengesahan peserta Forkorancab (berdasarkan surat mandat DPC)

2.     Pembahasan dan pengesahan agenda sidang

3.     Pembahasan dan pengesahan tata tertib

4.     Pemilihan pimpinan sidang pleno

b.     Pleno II meliputi :

1.     Pembacaan dan pembahasan LPJ

2.     LPJ meliputi : Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll

3.     Pandangan Umum DPC.

4.     Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran Dewan Pimpinan Daerah.

c.      Pleno III meliputi :

1.     Pembagian komisi : Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.

2.     Pemilihan pimpinan sidang komisi : dipilih dalam sidang pleno

3.     Sidang komisi yang meliputi :

a.     Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum Dewan Pimpinan Daerah dan pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/DPC, metode rekuitmen anggota di DPC, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.

b.     Komisi organisasi membahaspengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan Dewan Pimpinan Daerah denganDPC, administrasi, dan lain-lain.

c.      Komisi Politik membahas sikap politik Dewan Pimpinan Daerah, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.

d.     Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi

d.     Pleno IV meliputi :

1.     Pengusulan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan rekomendasi DPC dan penetapan calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat.

2.     Sambutan Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan sekaligus menutup Forkorancab (kondisional).

F. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PPAB DAN TAHAPAN KADERISASI

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

1.     Peserta PPAB adalah Siswa yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

2.     Anggota GSNI adalah Peserta PPAB yang telah dilantik sebagai anggota DPC.

3.     Kader GSNI adalah Peserta Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP) yang telah dilantik sebagai kader oleh DPC

Bab II

Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)

Pasal 2

Penyelenggaraan

1.     Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat

2.     Dalam rangka pembentukan Komisariat baru, PPAB menjadi tanggung jawab DPC

3.     PPAB dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan komisariat

4.     Pengurus Komisariat membentuk Panitia  PPAB yang disahkan melalui surat keputusan.

5.     Panitia Pelaksana dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.

6.     Pelaksanaan PPAB harus berkordinasi dengan DPC

Pasal 3

Agenda dan Materi

Agenda dan Materi PPAB sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI

Pasal 4

Pengesahan Anggota dan Pembuatan KTA

1.     Pengesahan Anggota dilakukan oleh DPC, melalui surat keputusan .

2.     Panitia pelaksana PPAB wajib menyerahkan data peserta PPAB yang telah dilantik kepada DPC, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah PPAB.

3.     DPC wajib mengeluarkan KTA peserta PPAB yang telah dilantik, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah berahirnya Pelaksanaan PPAB

Bab II

Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)

Pasal 5

Penyelenggaraan

1.     Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat dan atau DPC

2.     KTP dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan komisariat dan minimal 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan DPC

3.     Pengurus Komisariat dan atau DPC membentuk Panitia KTP yang disahkan melalui surat keputusan.

4.     Panitia dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.

5.     Pelaksanaan KTP harus berkordinasi dengan DPC

6.     DPC wajib melaporkan pelaksanaan KTP kepada Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 6

Agenda dan Materi KTD

Agenda dan Materi KTD sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI

Pasal 7

Pengesahan Kader

1.     Pengesahan anggota menjadi kader dilakukan oleh DPC melalui Surat Keputusan

2.     DPC wajib menyerahkan data kader yang telah dilantik kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GSNI

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA dalam SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE – III TANGGAL 30-31 MEI 1987 Di SURAKARTA

ANGGARAN DASAR GSNI

MUKADIMAH

Sebagai generasi muda bangsa dan warga negara Indonesia yang menyadari dan memiliki rasa tanggung jawab, serta terdorong oleh kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pada tanggal 2 Januari 1959 lahirlah Gerakan Siswa Nasional Indonesia sebagai peleburan antara Gerakan Siswa Nasional dan Ikatan Pelajar Nasional Indonesia yang berasaskan Pancasila, Bergerak dalam lapangan kesiswaan dan kemasyarakatan, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi Pelajar ini bernama GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA disingkat G.S.N.I. Didirikan pada tanggal 2 Januari 1959 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2

SIFAT

Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah organisasi masa pelajar Pancasilais yang bersifat independen.

Pasal 3

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Gerakan Siswa Nasional Indonesia berkedudukan di tempat Dewan Pimpinan Pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

A S A S

Pasal 4

Gerakan Siswa Nasional Indonesia berdasarkan PANCASILA

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

TUJUAN

Tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah :

1. Mempertahankan dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Membangun masyarakat Pancasila.

3. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan pelajar.

Pasal 6

USAHA

1. Menanamkan serta memupuk rasa kesadaran nasional untuk cinta tanah air dan bangsa.

2. Mempertahankan serta memupuk semangat dan jiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

3. Menggali serta mengembangkan seni budaya dan olahraga yang berdasarkan kepribadian nasional Indonesia.

4. Melaksanakan dengan konsekwen Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Mempelopori penggalangan persatuan dan kesatuan pelajar Pancasilais.

6. Mewujudkan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan berdasarkan Pancasila, serta membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

7. Membina kerjasama dengan organisasi-organisasi pelajar internasional atas dasar persamaan hak.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

1. Yang diterima menjadi anggota ialah segenap pelajar warga negara Indonesia dari Sekolah Dasar tingkat tertinggi sampai Sekolah Lanjutan Atas, serta kursus yang sederajat.

2. Selain yang tersebut diatas dapat diterima sebagai anggota luar biasa.

3. Cara-cara penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

TANDA-TANDA ORGANISASI

Pasal 8

Lambang,Panji, Bendera, Stempel dan tanda-tanda organisasi lainnya diatur dalam peraturan khusus.

BAB VI

WILAYAH ORGANISASI

Pasal 9

1. Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

2. Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan :

a. Daerah meliputi Daerah Tingkat I.

b. Cabang meliputi Daerah Tingkat II – Kabupaten/ Kotamadya.

c. Komisariat meliputi Kecamatan.

3. Penyimpangan dari ketentuan ayat 2 diatas dapat diatur berdasarkan kebutuhan oleh dan atas keputusan instansi organisasi setempat setingkat lebih tinggi.

BAB VII

HARTA BENDA

Pasal 10

1. Uang pangkal, uang iuran dan uang wajib para anggota.

2. Pendapatan yang sah.

3. Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB VIII

KEKUASAAN ORGANISASI LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF

Pasal 11

KEKUASAAN LEGISLATIF

Kekuasaan legislatif diatur sebagai berikut :

1. Kedaulatan organisasi berada sepuhnya ditangan anggota dan dilakukan didalam rapat, konperensi, dan kongres.

2. Kekuasaan antara kongres yang satu dengan kongres yang berikutnya berada ditangan Sidang Badan Pekerja Kongres.

3. konperensi daerah, konperensi cabang dan Musyawarah komisariat adalah kekuasaan legislatif di wilayah masing-masing.

Pasal 12

KEKUASAAN EKSEKUTIF

Kekuasaan Eksekutif diatur sebagai berikut :

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dari seluruh jajaran organisasi.

2. Dewan Pimpinan Darah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisariat adalah pelaksana eksekutif diwilayah masing-masing.

BAB IX

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 13

1. Seluruh jajaran organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Daerah organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Cabang organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.

4. Komisariat dipimpin oleh Komisaris.

BAB X

K O N G R E S

Pasal 14

Kongres adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali, terdiri dari utusan-utusan cabang dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

a. Seorang Ketua Umum dan lima orang ketua.

b. Tiga orang Sekretaris Jenderal.

c. Dua orang Bendahara.

d. Ketua-ketua, wakil-wakil ketua dan anggota-anggota departemen.

2. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Ketua V, Sekretaris Jenderal I, Sekretaris Jenderal II ,Sekretaris Jenderal III, Bendahara I dan Bendahara II adalah merupakan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.

3. Seluruh Anggota Pimpinan Harian ditambah dengan anggota-anggota yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat adalah merupakan Pleno Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XII

DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 16

1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

a. Lima orang Ketua.

b. Tiga Orang Sekretaris.

c. Tiga Orang Bendahara.

2. Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV dan ketua V, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara I, Bendahara II dan Bendahara III adalah Pimpinan Harian dalam Dewan Pimpinan Daerah.

BAB XIII

DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 17

1. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :

a. Lima orang Ketua.

b. Dua Orang Sekretaris.

c. Dua Orang Bendahara.

2. Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, dan Ketua V, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II adalah Pimpinan Harian dalam Dewan Pimpinan Cabang.

BAB XIV

KOMISARIAT

Pasal 18

Komisariat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan setempat.

BAB XV

PERATUAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Organisasi mempunyai peraturan sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar organisasi ditetapkan oleh Kongres.

b. Anggaran Rumah Tangga organisasi ditetapkan oleh Kongres.

c. Peraturan Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

d. Peraturan Daerah ditetapkan oleh konperensi Daerah.

e. Peraturan cabang ditetapkan oleh konperensi Cabang.

f. Peraturan Komisariat detetapkan oleh Musyawarah Komisaris.

2. Peraturan-peraturan instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan instansiyang lebih tinggi.

Pasal 20

PEDOMAN PELAKSANAAN

1. Organisasi mempunyai pedoman pelaksanaan sebagai berikut :

a. Pedoman Pusat, Ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

b. Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

c. Pedoman Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

d. Pedoman Komisariat ditetapkan oleh Komisariat.

2. Yang dimaksud dengan pedoman ini ialah petunjuk-petunjuk, Instruksi-instruksi dan peraturan-peraturan khusus.

3. Pedoman Instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman instansi yang lebih tinggi.

BAB XVI

NASKAH ASASI ORGANISASI

Pasal 21

NASKAH ASASI KHUSUS

1. Naskah-naskah resmi tentang asas dan tujuan organisasi.

2. Naskah-naskah resmi tentang penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

NASKAH ASASI UMUM

Semua bahan-bahan pokok Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.(P-4).

BAB XVII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Kongres.Dengan ketentuan bahwa dalam keadaan luar biasa dapat diubah oleh Sidang Badan Pekerja Kongres, untuk kemudian dipertanggung jawabkan pada Kongres berikutnya.

BAB XVIII

KETENTUAN UMUM

PASAL 24

1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Segala perselisihan yang timbul dalam penafsiran Anggaran Dasar ini, apabila hal itu terjadi antara Kongres yang satu dengan Kongres berikutnya akan diselesaikan dan diputuskan oleh Sidang Badan Pekerja Kongres.

BAB XIX

P E N U T U P

Pasal 25

– Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres ke – II Gerakan Siswa Nasional Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 8 September 1965 di Jakarta dan mulai berlaku tanggal 8 September 1965.

– Kemudian disesuaikan dengan simulasi dan kondisi yang berkembang, oleh Sidang Badan Pekerja Kongres ke – III pada tanggal 30 – 31 Mei 1987 di Surakarta.

Surakarta, 31 Mei 1987

SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE- III GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

Pimpinan Sidang,

Ketua,                                                                         Sekretaris

Totok Yulianto Nugroho                                          Bernhard Simorangkir

ANGGARAN RUMAH TANGGA GSNI

BAB I

TENTANG KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 1

Keanggotaan Organisasi terdiri dari :

1. Anggota.

2. Anggota Luar Biasa.

3. Anggota Kehormatan.

Pasal 2

SYARAT- SYARAT KEANGGOTAAN

1. Yang diterima menjadi anggota ialah segenap pelajar Indonesia, seperti ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar.

2. Mereka yang sudah meninggalkan bangku sekolah dan sebelumnya adalah anggota, maka dalam waktu tiga tahun sejak meninggalkannya adalah tetap mempunyai keanggotaan organisasi.

Pasal 3

PERMINTAAN DAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN

1. Permintaan menjadi anggota dilakukan secar tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang, baik secara langsung atau diberikan melalui pimpinan Komisariat.

2. Apabila ditempat tinggalnya belum ada Cabang maka permintaan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang yang berdekatan, atau apabila cabang yang berdekatan tidak ada maka permintaan menjasi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

3. Apabila Dewan Pimpinan Daerah yang dimaksud tidak ada, maka permintaan menjadi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat.

4. Penerimaan menjadi anggota dari pelajar yang ada diluar negeri disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat.

5. Penerimaan menjadi anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan, kecuali permintaan itu diterima langsung oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat.

6. Sah menjadi anggota dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Masing- masing.

7. Bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota itu ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

8. Segala ketentuan mengenai permintaan, penerimaan dan pengesahan keanggotaan yang diatur dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dari pasal ini, berlaku sebagai ketentuan untuk permintaan dan pengesahan keanggotaan luar biasa.

Pasal 4

Syarat-syarat dan penetapan keanggotaan kehormatan, diatur dalam suatu peraturan khusus.

Pasal 5

PENOLAKAN KEANGGOTAAN

1. Permintaan untuk menjadi anggota dapat ditolak karena :

a. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk keanggotaan.

b. Mempunyai keanggotaan suatu organisasi yang bertentangandengan dasar dan tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia.

c. Karena pertimbangan-pertimbangan lain oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

2. Penolakan dilakukan dengan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam waktu enam bulan sejak penerimaan keanggotaan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat berhak untuk membatalkan penerimaan keanggotaan.

Pasal 6

HAK-HAK ANGGOTA

1. Setiap anggota berhak :

a. Bertanya, menerima, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan organisasi.

b. Turut serta dalam pertemuan atau rapat-rapat, maupun dalam kegiatan organisasi, serta turut menentukan pedoman peraturan-peraturan organisasi.

c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.

d. Meminta pertanggungan jawab organisasi mengenai kebijaksanaannya, dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, konprensi-konprensi dan kongres.

2. Anggota Luar Biasa berhak sama seperti anggota biasa, kecuali hak memilih dan dipilih yang hanya dipunyai apabila diberikan oleh rapat, konprensi atau kongres.

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota berkewajiban :

a. Membayar uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah setempat.

b. Membayar uang iuran tiap bulan.

c. Anggota yang tidak mampu, dapat dibebaskan dari uang pangkal dan uang iuran.

d. Menjaga nama baik organisasi.

e. Patuh dan setia kepada ketetapan organisasi.

2. Segala ketentuan mengenai kewajiban anggota yang diatur dalam pasal ini berlaku juga sebagai ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban sebagai anggota luar biasa.

Pasal 8

ANGGOTA KEHORMATAN

1. Anggota kehormatan ialah mereka yang menjadi anggota karena diangkat oleh organisasi.

2. Anggota kehormatan dapat berkedudukan sebagai pelindung atau penasehat organisasi.

Pasal 9

KEANGGOTAAN RANGKAP

1. Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia diperbolehkan merangkap keanggotaan :

a. Sebagai anggota dari keluarga salah satu sekolah/kursus.

b. Sebagai anggota dari salah satu organisasi, atau suatu badan yang nyata-nyata tidak bertentangan dengan Pancasila.

c. Sebagai anggota dari salah satu organisasi atau badan yang jelas diizinkan oleh organisasi.

2. Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia dilarang memasuki suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 10

JABATAN RANGKAP

Anggota Dewan Pimpinan Pusat dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisariat, dan sebaliknya.

Pasal 11

BERHENTI DARI KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan dari organisasi berhenti karena :

a. Atas permintaan sendiri.

b. Meninggal Dunia.

c. Kehilangan Kewarganegaraannya.

d. Dipecat dari keanggotan.

2. Anggota yang sudah berhenti dari keanggotaan tidak dapat menuntut sesuatu dari organisasi.

Pasal 12

PEMECATAN ANGGOTA

1. Anggota dipecat karena :

a. Melanggar Ikrar Pelajar Gerakan Siswa Nasional Indonesia.

b. Menghianati asas, dasar dan tuuan organisasi.

c. Ingkar terhadap kewajiban atau disiplin organisasi.

d. Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan organisasi.

2. Pemecatan dilakukan dengan didahului pemecatan sementara.

3. Pemecatan sementara dilakukan dengan didahului peringatan.

Pasal 13

PROSEDUR PEMECATAN

1. Dewan Pimpinan Cabang atas usul Komisariat dapat melakukan pemecatan sementara terhadap anggotapimpinan maupun terhadap anggota biasa didalam wilayah wewenangnya.

2. Dewan Pimpinan Pusat mengakhiri pemecatan sementara dengan pemecatan atau pembatalan dari pemecatan sementara tersebut.

3. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang yang menyatakan pemecatan sementara harus disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah keputusan diambil, apabila tenggang waktu ini tidak dipenuhi, maka keputusan Dewan Pimpinan Cabang tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

4. Anggota yang dipecat dapat membela diri didalam kongres.

5. Segala ketentuanyang diatur dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5dari pasal ini berlaku juga sebagai ketentuan yang berlaku bagi Dewan Pimpinan Daerah, dalam melakukan pemecatan sementar terhadap anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah maupun terhadap anggota yang langsung terdaftar dalam daftar Dewan Pimpinan Daerah.

6. Dalam keadaan luar biasa atau mendesak, Dewan Pimpinan Pusat melakukan pemecatan langsung, baik terhadap anggota biasa maupun anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

7. Dewan Pimpinan Pusat berhak dan dapat melakukan pemecatan atau pemecatan sementara terhadap anggota Dewan Pengurus Pusat.

BAB II

TENTANG IKRAR PELAJAR GSNI

Pasal 14

1. Yang dimaksud dengan Ikrar Pelajar GSNI, ialah Sumpah Sebagai Anggota terhadap Negara dan Organisasi yang :

a. Diucapkan bersama-sama dengan cara menirukan Ikrar Pelajar GSNI yang dibacakan oleh seorang dalam peringatan-peringatan atau rapat-rapat organisasi.

b. Harus diucapkan oleh seorang anggota baru dengan menirukan bersama Ikrar Pelajar GSNI yang dibacakan oleh Ketua dihadapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.

2. Sejak menjadi amggota, anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia terikat kepada Ikrar Pelajar GSNI.

BAB III

TENTANG DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 15

Untuk menjaga keutuhan dan kesatuan organisasi, maupun untuk menjaga bahwa organisasi tetap berjalan sesuai dengan asas dan tujuan organisasi, maka organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan mengenai disiplin organisasi.

Pasal 16

Disiplin organisasiyang bersifat larangan ialah :

1. Setiap anggota dilarang menjadi anggota organisasi lain, baik secara nyata atau dinyatakan bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan yang mencemarkan organisasi.

Pasal 17

Disiplin yang bersifat keharusan bertindak ialah :

1. Setiap anggota baik dalam kedudukannya sebagai pengurus atau bukan jika hendak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak merupakan tugasnya sehari-hari, harus diketahui dan disetujui oleh organisasi terlebih dahulu.

2. Dalam keadaan yang mendesak ia dapat mengesampingkan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dengan ketentuan selambat-lambatnyta dalam waktu 3hari sesudah tindakannya dilakukan harus mempertanggung jawabkannya kepada organisasi, dalam hal ini organisasi dapat membatalkan tindakannya apabila tidak disetujui organisasi.

BAB IV

TENTANG HARTA / KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 18

Segenap kebutuhan atau perbelanjaan organisasi pada hakekatnya dipikul bersama atau secara gotong royong oleh seluruh anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 19

1. Uang pangkal dibayar oleh anggota baru, sedang iuran dibayar setiap bulannya.

2. Besarnya uang pangkal dan iuran detetapkan dalam ayat (1) sub a dan b pasal 7 ART.

3. Cara pemungutan uang pangkal dan iuran diatur menurut cara yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

4. Hasil Penarikan uang pangkal dan iuran diatur sebagai berikut :

a. 12 1/2 % diserahkan kepada DPP.

b. 12 1/2 % diserahkan kepada DPD.

c. 75 % untuk kepentingan DPC dan Komisariat.

Pasal 20

Untuk menambah harta kekayaan dalam mencukupi kebutuhan, organisasi mengusahakan usaha-usaha keuangan yang sah.

Pasal 21

Selain uang pangkal dan iuran, organisasi dapat menerima sumbangan atau bantuan dari anggota atau dari siapapun yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

BAB V

TENTANG KONGRES

Pasal 22

1. Kongres GSNI diadakan tiga tahun sekali dengan ketentuan DPP dapat memperpanjang jangka waktu tersebut jika dipandang perlu. Batas perpanjangan waktu paling lama dua tahun

2. Penyalenggaraan Kongres dilakukan oleh DPP bersama–sama dengan Badan Pekerja Kongres (BPK) dengan dibantu oleh Panitia Kongres bentukan DPP GSNI.

3. Jika keadaan mengkehendaki dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas permintaan DPP GSNI, BPK atau usul sepertiga cabang-cabang GSNI.

Pasal 23

1. Kongres terdiri dari segenap utusan cabang yang dipilih oleh konperensi Cabang.

2. DPD dapat mengirimkan utusannya dan mempunyai hak-hak yang sama dengan utusan Cabang, tetapi tidak mempunyai hak suara.

3. Banyaknya utusan ditetapkan oleh DPP, demikian juga tentang diadakannya atau tidak peninjau-peninjau.

4. Kongres GSNI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan-utusan sedikitnya setengah dari jumlah Cabang dari sedikitnya dua pertiga daerah organisasi.

Pasal 24

1. Hakekat Kongres adalah musyawarah untuk mufakat.

2. Sebagai keputusan Kongres diambil dengan suara bulat, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Kongres.

3. Apabila Kongres menetapkan pemungutan suara, maka setiap cabang berhak mempunyai satu suara.

4. Tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres berdasarkan usul DPP.

Pasal 25

1. Kongres menetapkan AD dan ART, dan ketentuan-ketentuan lain.

2. Kongres berhak meninjau AD dan ART .

3. Kongres adalah tempat bertanggung jawab DPP.

4. Kongres mengambil keputusan tentang kebijaksanaan DPP.

5. Kongres memilih DPP.

BAB VI

TENTANG BADAN PEKERJA KONGRES

Pasal 26

Badan Pekerja Kongres (BPK) adalah badan legislatif tertinggi dibawah Kongres, dan tempat bertanggung jawabnya DPP GSNI diantara dua Kongres.

Pasal 27

1. BPK mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun.

2. Setiap waktu dapat diadakan sidang BPK atas permintaan DPP, atau sedikitnya seperlima dari jumlah anggota BPK.

Pasal 28

Badan Pekerja Kongres mempunyai kerja sebagai berikut :

a. Menetapkan upaya dan kebijaksaan untuk melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dalam masa antar kongres.

b. Menetapkan peraturan-peraturan pokok bagi DPP.

c. Mengawasi DPP GSNI.

d. Menetapkan peraturan-peraturan pusat.

e. Menjalankan lain-lain tugas yang dianggap perlu.

Pasal 29

Badan Pekerja Kongres terdiri dari :

1. Anggota-anggota DPP GSNI.

2. A. Tiga orang wakil tetap yang dipilih oleh Konperda GSNI dimana seorang diantaranya adalah Ketua I DPD GSNI yang duduk sebagai anggota ex officio dari BPK.

B. Jika Konperda karena satu lain hal yang belum dapat dilaksanakan, maka dari daerah yang bersangkutan ditetapkan dua orang oleh DPP GSNI dari empat orang calon yang diajukan oleh DPD GSNI.

3. Sejumlah anggota lainnya yang ditetapkan DPP GSNI yang terdiri dari para sesepuh dan alumni GSNI.

Pasal 30

DPP GSNI menetapkan anggota-anggota BPK untuk menjelaskan sesuatu tugas.

Pasal 31

Syarat-syarat untuk keanggotaan DPP dan BPK adalah sebagai berikut :

a. Keanggotaannya di GSNI sedikitnya dua tahun.

b. Mendapat persetujuan dari DPC dimana ia terdaftar jadi anggota.

c. Pernah duduk dalam DPC dan DPD GSNI.

Pasal 32

1. Penyelenggaraan sidang-sidang BPK dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang dibentuk untuk itu.

2. Sidang BPK adalah sah apabila dihadiri oleh sedikitnya duapertiga dari seluruh anggota BPK.

3. Acara dan tata tertib Sidang BPK disiapkan oleh DPP GSNI dan ditetapkan oleh sidang BPK.

BAB VI

TENTANG DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 33

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan DPP ditetapkan oleh Kongres.

2. DPP GSNI dipilih untuk masa kerja antar dua Kongres.

Pasal 34

DPP GSNI mempunyai Departemen-departemen sebagai berikut :

1. Departemen Organisasi.

2. Departemen Penerangan dan Hubungan Masyarakat.

3. Departemen Pembinaan Kader.

4. Departemen Pendidikan dan Kesejahteraan Pelajar.

5. Departemen Keputrian.

6. Departemen Logistik dan Perbendaharaan.

7. Departemen Politik.

8. Departemen Pramuka, Hubungan Ekstern dan Luar Negeri.

Susunan dan keanggotaan departemen dan bagian-bagiannya disusun dan disahkan oleh DPP GSNI.

Pasal 35

1. Kewajiban pokok DPP GSNI ialah :

a. Mengawasi, mengatur dan memimpin organisasi.

b. Mengatur cara pelaksanaan keputusan-keputusan kongres

c. Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.

d. Bertanggung jawab kepada Kongres.

2. Kewajiban-kewajiban khusus dan cara bekerja anggota DPP diatur dalam peraturan khusus.

BAB VIII

TENTANG DAERAH ORGANISASI

Pasal 36

1. Ditiap-tiap daerah Provinsi dibentuk daerah organisasi dipimpin oleh DPD.

2. Daerah organisasi disahkan oleh DPP.

BAB IX

TENTANG DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 37

1. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :

a. Memimpin organisasi dan mengkoordinir DPC-DPC yang berada didalam wilayahnya.

b. Memelihara, mengembangkan cabang yang berada di-wilayahnya.

c. Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.

d. Menjalankan instruksi-instruksi DPP.

e. Mengatur cara pelaksanaan konperensidaerah.

f. Menjalankan keputusan konperensidaerah.

g. Memberikan laporan, baik mengenai kegiatan DPD maupun mengenai organisasi diwilayahnya kepada DPP tiap tiga bulan sekali.

2. Untuk mengingatkan usahanya itu DPD dapat mengadakan konperensikerja dengan DPC-DPC se-wilayahnya.

Pasal 38

DPD mempunyai departemen-departemen berdasarkan susunan departemen-departemen DPP GSNI dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan setempat.

Pasal 39

Konperda dipimpin oleh DPD-DPD terdiri dari utusan-utusan DPC-DPC diadakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh DPD-DPD atau atas permintaan sekurang-kurangnya sepertiga jumlah DPC dalam wilayahnya.

BAB X

TENTANG CABANG ORGANISASI

Pasal 40

1. Ditiap-tiap daerah kotamadya dan daerah kabupaten atau daerah lain yang ditetapkan oleh DPP dibentuk DPC-DPC organisasi yang dipimpin oleh DPC.

2. Cabang organisasi disahkan oleh DPP.

Pasal 41

1. DPC dipilih oleh KonperensiCabang untuk masa kerja satu tahun.

2. Anggota DPC dapat dipilih kembali setelah meletakkan jabatannya.

3. Susunan DPC-DPC diatur dalam pasal 17 AD.

4. Penyimpangan susunan DPC disahkan oleh DPP.

5. Susunan dan keanggotaan DPC disahkan oleh DPP yang dapat didahului dengan pengesahan sementara oleh DPD.

6. DPC bertanggung jawab kepada DPP, DPD danKonperensiCabang,tentang keanggotaan DPC dalam waktu seminggu sesudah terbentuk dimintakan pengesahannya kepada DPP.

Pasal 42

TENTANG KOMISARIAT ORGANISASI

1. Komisariat organisasi meliputidaerah kecamatan atau daerah lain yang dinyatakan setingkat.

2. Pimpinan komisariat disahkan oleh DPD setelah mendapat persetujuan DPC.

3. Pimpinan komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat.

4. Masa jabatan pimpinan komisariat satu tahun.

5. Anggota komisariat dapat dipilih kembali setelah meletakkan jabatannya.

BAB XI

TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 43

Dewan Pimpinan Pusat berhak untuk :

1. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.

2. Membentuk petugas untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.

3. Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan DPP diluar Dewan Pimpinan Harian.

4. Meminta pertanggungjawaban tentang tugas yang dilakukan oleh DPD dan DPC secara berlaka.

5. Meminta pertanggung jawaban dari para petugas DPP.

6. Menghadiri konperensi / musyawarah yang diselenggarakan oleh daerah-daerah.

Pasal 44

Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :

1. Melaksanakan keputusan Kongres.

2. Melaksanakan pimpinan organisasi diseluruh wilayah Indonesia.

3. Menetapkan, membuat program dan instruksi tingkat pusat.

4. Bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 45

Dewan Pimpinan Daerah berhak untuk :

1. Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan DPD di luar Pimpinan Harian.

2. Meminta pertanggung jawaban dari DPC dan Komisariat secara berkala.

3. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.

4. Menghadiri musyawarah tingkat nasional yang hanya dapat diwakili oleh pengurus harian.

5. Menghadiri setiap kegiatan Cabang dan Komisariat.

Pasal 46

Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :

1. Melaksanakan tugas, peraturan, pedoman, instruksi DPP.

2. Melaksanakan keputusan-keputusan konperensidaerah.

3. Mengkoordinir cabang-cabang didaerahnya.

Pasal 47

Dewan Pimpinan Cabang berhak untuk :

1. Meninjau, mengisi lowongan diluar pengurus harian cabang.

2. Meminta pertanggung jawaban para Komisariat secara berkala.

3. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangkapembinaan organisasi.

4. Menghadiri Musyawarah tingkat nasional/daerah yang hanya dapat diwakili oleh pengurus harian.

5. Menghadiri musyawarah, briefing di Komisariat.

Pasal 48

Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :

1. Melaksanakan keputusan konperensi cabang.

2. Melaksanakan tugas, instruksi, pedoman dari instansi yang lebih tinggi.

3. Melaporkan perkembangan cabang secara berkalakepada DPP dan DPD.

4. Menetapkan peraturan dan pedoman cabang.

Pasal 49

Pimpinan Komisariat berhak untuk :

1. Membentuk regu-regu kerja di wilayahnya.

2. Meminta pertanggung jawaban dari anggota.

3. Menghadiri rapat-rapat dan briefing.

Pasal 50

Pimpinan Komisariat berkewajiban :

1. Mengkoordinir anggota.

2. Bertindak mewakili DPC diwilayahnya.

3. Melaksanakan tugas dan instruksi dari instansi yang lebih tinggi.

BAB XII

TENTANG KETENTUAN UMUM

Pasal 51

1. Segala ketentuan-ketentuan yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus oleh DPP.

2. Untuk mewujudkan adanya kesatuan tafsir, maka diadakan penjelasan resmi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam peraturan khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XIII

TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL52

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres. Dengan ketentuan bahwa dalam keadaan luar biasa dapat dirubah oleh sidang BPK untuk kemudian dipertanggung jawabkan pada Kongres berikutnya.

BAB XIV

PENUTUP

Pasal 53

– Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres ke-II GSNI yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 8 september 1965.

– Kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang oleh sidang BPK ke-III pada tanggal 30-31 Mei 1987, di Surakarta.

Surakarta, 31 Mei 1987

SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE-III GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

Pimpinan Sidang,

Ketua,                                                                         Sekretaris

Totok Yulianto Nugroho                                          Bernhard Simorangkir

IKRAR PELAJAR GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

KAMI WARGA GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA MENYATAKAN SUMPAH :

1. SETIA SERTA MENJUNJUNG TINGGI CITA–CITA BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PRPKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.

2. SETIA KEPADA SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928.

3. SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG –UNDANG DASAR 1945 DAN PATUH TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI.

DPC GSNI Muna Sukses Gelar Kaderisasi Angkatan Ke – 2, Zulzaman: Selamat Bergabung Di Rumah Besar Ideologis Bung Karno

Usai Pembawaan Materi, Foto Bersama Adik-adik Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Muna

Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Muna sukses melaksanakan Pendidikan Dasar atau Diksar GSNI angkatan kedua pada hari Minggu (22/9/2019) yang bertempat di Museum Bharugano Wuna atau Rumah Adat Kabupaten Muna.

http://www.d-onenewslumajang.com/2017/03/gerakan-siswa-nasional-indonesia.html

Kegiatan Diksar kali ini dihadiri langsung oleh Bung Zulzaman selaku Mantan Ketua Cabang GMNI Kendari sekaligus sebagai pengurus DPD KNPI Sultra, Bung Rajab sebagai Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra, dan Sarinah Intan sebagai Ketua DPC GMNI Muna.

“Kami disini untuk mengawal adik-adik GSNI, juga hadir untuk membawakan materi-materi tentang yang ada dalam silabus kaderisasi GSNI itu sendiri seperti Keorganisasian GSNI, Peran Pelajar dalam membangun bangsa, Pancasila 1 Juni, Pengantar Sarinah dan motivasi pengembangan diri” Kata Bung Zulzaman saat ditemui disela-sela kegiatan.

https://www.kaskus.co.id/thread/59b948805a516377508b457d/gerakan-siswa-nasional-indonesia-bangkit-kembali/

Bung Zulzaman juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh panitia Diksar DPC GSNI Muna yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk mengadakan perekrutan anggota siswa/siswi di berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Muna dan kabupaten Muna Barat.

“Secara pribadi dan organisasi, saya sangat berterima kasih kepada teman-teman panitia pelaksana kegiatan, terkhusus kepada Bung Dedi sebagai Pembina DPC GSNI Muna, Ketua DPC GMNI Muna dan Ketua DPC GSNI Muna yang telah melaksanakan Diksar yang kedua untuk GSNI Muna” Tambah Bung Zulzaman.

Para peserta Diksar DPC GSNI Muna diikuti kurang lebih 30-an pelajar, siswa/siswi yang hadir dari berbagai sekolah-sekolah (SMA) yang ada Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.

“Saya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung untuk adik-adik semua di rumah besar kami rumah Ideologis Bung Karno, semoga keberadaan adik-adik disini bisa memberikan pengabdian dan kontribusi yang sebesar-besarnya untuk mengawal Pancasila, membangun kemajuan daerah dan bangsa kita” ungkapnya.

GSNI merupakan satu wadah bagi pelajar untuk belajar secara akademis maupun non-akademis, belajar bersosialisasi kepada masyarakat, sosial politik, sosial ekonomi, kebudayaan serta wadah untuk membina rasa persatuan, kesatuan, kebhineka-an, kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

https://gsnitulungagung.blogspot.com/p/lampiran-pedoman.html

Organisasi kesiswaan (GSNI) ini lahir pada tanggal 2 Januari 1959 yang pada sejarahnya pula merupakan gabungan Gerakan Siswa Nasional (GSN) yang berpusat di Surabaya dan Ikatan Pelajar Nasional Indonesia (IPNI) yag berpusat di Jogjakarta. Dalam tujuan perjuangannya, GSNI mempunyai semangat untuk mempersatukan para pelajar Indonesia bersama kekuatan generasi muda yang lain untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa melahirkan karakter kepemimpinan sejak dini, menjadi pribadi yang baik, cinta tanah air, dan selalu menghormati jasa para pahlawan. Dan sudah saatnya sekarang, Front Nasionalis/Marhaenis dalam hal ini GSNI bangkit kembali untuk bersama-sama komponen bangsa lain berperan aktif menjaga Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan spirit Bhineka Tunggal Ika” Tutup Bung Rajab, Ketua DPD GPM Sultra.

Melalui Diksar, GSNI Muna Kembali Gelar Perekrutan Anggota Baru Angkatan Ke-2

Logo Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI)

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Muna akan kembali melaksanakan perekrutan anggota baru yang ke dua kalinya melalui pendidikan dasar atau Diksar GSNI yang akan dilaksanakan Museum Bharugano Wuna atau Rumah Adat Kabupaten Muna.

Bung Dedi, Pembina GSNI Cabang Muna mengatakan Diksar merupakan salah satu kegiatan untuk memperkenalkan organisasi GSNI ditingkatan para pelajar dan siswa, selain itu juga membahas lintasan sejarah perjalanan GSNI dari orde lama, orde baru hingga saat reformasi sekarang ini.

“Kegiatan Diksar ini, khususnya di GSNI Kabupaten Muna adalah yang kedua kalinya. Karena terlalu lama vakum, disana kami akan kembali ulas perjalanan daripada sejarah GSNI sampai sekarang ini” Ungkap Bung Dedi, Pembina GSNI Muna (18/9/2019).

Untuk diketahui, bahwa GSNI merupakan satu wadah bagi pelajar untuk belajar secara akademis maupun non-akademis, belajar bersosialisasi kepada masyarakat, sosial politik, sosial ekonomi, kebudayaan serta wadah untuk membina rasa persatuan, kesatuan, kebhineka-an, kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

Organisasi kesiswaan (GSNI) ini lahir pada tanggal 2 Januari 1959 yang pada sejarahnya pula merupakan gabungan Gerakan Siswa Nasional (GSN) yang berpusat di Surabaya dan Ikatan Pelajar Nasional Indonesia (IPNI) yag berpusat di Jogjakarta. Dalam tujuan perjuangannya, GSNI mempunyai semangat untuk mempersatukan para pelajar Indonesia bersama kekuatan generasi muda yang lain untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Di tempat yang sama, Ketua DPC GMNI Muna Sarinah Intan memaparkan bahwa Diksar bertujuan untuk membentuk jiwa dan karakter para siswa sejak dini, berwawasan nasional, memiliki semangat kebangsaan yang nantinya bisa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Sebagai organisasi nasionalis, kami memiliki kewajiban untuk terus menjaga Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia. Disini, kami organisasi nasionalis sangat mengamini perbedaan kemajemukan bangsa sebagai sesuatu kekayaan yang dipersatukan dalam keberagaman bahasa, suku, agama dan ras yang itu tersimpan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika” Ucap Sarinah Intan.

Rencananya kegiatan Diksar DPC GSNI Muna akan dilaksanakan diwaktu libur sekolah tepatnya pada hari Minggu, tanggal 22 September 2019. Panitia Diksar akan mengundang beberapa pemateri yang terdiri dari para senior-senior GMNI, Pemuda Marhaenis dan tokoh pemuda dalam hal ini KNPI.

Dianggap Mencemarkan Lingkungan, PT. Golden Prima Dilaporkan di Polda Sultra

Massa Aksi di Polda Sultra

Puluhan massa  aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat FISIP UHO bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Kendari yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara, Selasa (17/9/2019) terkait keberadaan PT. Golden Prima yang berada di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Bung Darton menyampaikan bahwa keberadaan PT. Golden Prima di Wakatobi telah meresahkan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang ada di sekitar lokasi perusahaan tersebut.

“Kehadiran PT. Golden Prima ini sudah meresahkan warga, khususnya yang ada di Desa Sombu. Lokasi perusahaan itu sangat dekat dengan pemukiman warga dan ketika melakukan aktivitasnya, asap hitam selalu menyelimuti desa tersebut dan ikut terhirup oleh warga sekitar” Teriak Bung Darton, Koordinator Aksi.

Sebelumnya, sudah beberapa elemen gerakan turun lapangan demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Wakatobi dengan tuntutan yang sama terkait keberadaan perusahaan PT. Golden Prima, namun belum ada tanggapan sama sekali.

Menurut Bung Darton, bahwa kehadiran PT. Golden Prima juga sangat bertentangan dengan Undang-undangan nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Sangat Jelas dalam UU nomor 32 tahun 2009 PPLH itu tentang pencemaran lingkungan hidup, kawasan PT. Golden Prima dan kawasan itu juga tidak termuat dalam Perda Kabupaten Wakatobi tentang RT-RW nomor 12 tahun 2012” Tambah Bung Darton.

Massa aksi menilai terkait pelanggaran undang-undang PPLH tersebut akan dilaporkan langsung di Polda Sultra untuk turun di Wakatobi dan memeriksa pihak-pihak tertentu yang mempunyai kewenangan penuh terhadap keberadaan PT. Golden Prima, Wakatobi.

“Kami minta Polda Sultra untuk turun lapangan dan melakukan investigasi, serta memeriksa pihak terkait terhadap pemberi izin beroperasinya perusahaan tersebut”. Tutup Bung Darton

Jalur “Neraka” Pohara-Morosi, DPD GPM Sultra: Balai Bina Marga Sultra Abaikan Perintah Kementrian PUPR

Aksi Massa di Kantor Dirjen Balai Bina Marga Sultra (13/9/2019)

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi massa, tepatnya di Kantor Balai Bina Marga dan Kantor DPRD Sultra pada hari Jumat (13/9/2019) kemarin.

https://www.medcom.id/nasional/daerah/MkMVjnwK-jalan-poros-trans-sulawesi-putus

Aksi kali ini, DPD GPM Sultra meminta pertanggungjawaban dari pihak Balai Bina Marga terkait kondisi jalan yang menghubungkan Pohara-Morosi yang rusak parah akibat banjir yang melanda Kabupaten Konawe Utara beberapa bulan yang lalu.

“Kehadiran kami di Kantor Balai Bina Marga ini untuk menagih janji dari Kepala Balai dalam hal ini satuan Kerja Perencanaan dan Pembangunan jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menyelesaikan pekerjaan jalan di Konawe Utara” kata Bung Sifu, salah satu orator GPM Sultra.

https://fajar.co.id/2018/05/31/tiga-tahun-dijanji-jalur-neraka-di-trans-sulawesi-ini-tak-kunjung-diperbaiki/

Untuk diketahui, bahwa status jalan yang ada di Morosi merupakan jalan Trans Nasional yang dianggarkan langsung dari APBN di tahun 2019. Kementrian PUPR dan Komisi V Banggar DPR RI telah melakukan kunjungan dan melihat secara lansung kondisi jalan yang terputus menghubungkan Pohara-Morosi akibat banjir kemarin

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190702/45/1119204/jalan-trans-sulawesi-amblas-akibat-hujan-deras

Ketua DPD GPM Sultra, Abdur Rajab Saputra mengatakan bahwa Pembangunan infrastruktur merupakan akses perjalanan yang memegang peranan penting sebagai roda penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat setempat.

“Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat di perlukan oleh masyarakat Konawe Utara, seperti halnya pembangunan jalan dan jembatan, kita tahu dan lihat bersama bahwa memang jalan trans  yang terletak di Kecamatan Morosi Konawe Utara itu kondisinya sangat memprihatikan” Tutur Bung Rajab

Dalam tuntutannya, DPD GPM Sultra mendesak kepada pihak Balai Bina Marga dalam hal ini P2JN Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra untuk segara menyelesaikan secepatnya pembangunan jalan tersebut mengingat dalam beberapa bulan kedepan wilayah sultra akan kembali turun hujan.

“Kepada Balai Bina Marga Satker P2JN Prov. Sultra, kami meminta untuk segera merealisasikan dan bersikap professional, transparan terkait pekerjaan jalan Trans Nasional tersebut, juga meminta kepada Balai Bina Marga untuk tidak mengabaikan intruksi Kementrian PUPR terkait pembangunan jalan Trans Nasional, Konawe Utara. Terakhir, kami meminta kepada DPRD Prov. Sultra untuk memanggil secara kelembagaan pihak Balai Bina Marga Satker P2JN Prov. Sultra untuk melakukan hearing bersama terkait tersendatnya pekerjaan akses jalan Trans Nasional Konawe Utara” Tutup Bung Rajab, Ketua DPD GPM Sultra.

Sebelumnya, DPD GPM Sultra sudah melakukan kunjungan dan dialog bersama pihak Bina Marga (Selasa, 10/9/2019) di Kantor P2JN, Puuwatu Kota Kendari.

https://marhaenissultra.home.blog/2019/09/10/dpd-gpm-sultra-menilai-balai-bina-marga-kurang-serius-tangani-jalan-rusak-di-konawe-utara/

#Dpdgpmsultra #Pemudamarhaenis

DPD GPM Sultra Menilai Balai Bina Marga Kurang Serius Tangani Jalan Rusak di Konawe Utara

Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan oleh masyarakat seperti halnya infrastruktur jalan dan jembatan.

Untuk di ketahui jalan trans Sulawesi yang terletak di kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan tersebut merupakan jalan nasional yang terputus dan rusak parah akibat terjadinya bencana alam, banjir yang menenggelamkan Kabupaten Konawe Utara beberpa bulan yang lalu.

Baca: https://mediakendari.com/featured/jalan-rusak-poros-konawe-konut-balai-jalan-nasional-sultra-keluarkan-surat-kadishub-konut-surat-kami-belum-terima-surat2/

Pihak Balai Bina Marga  dalam hal ini Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) Sulawesi Tenggara yang telah dipercayakan oleh Kementerian PUPR dan Komisi V Banggar DPR RI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan nasional tersebut di tahun anggaran 2019. Namun pada kenyataanya, kondisi jalan trans nasional yang berada di Konawe Utara tersebut sampai saat ini tak kunjung di kerjakan oleh pihak Balai Bina Marga P2JN Sulawesi Tenggara.

Baca: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190702/45/1119204/jalan-trans-sulawesi-amblas-akibat-hujan-deras

https://www.medcom.id/nasional/daerah/MkMVjnwK-jalan-poros-trans-sulawesi-putus

Hal ini diungkapkan oleh Abdur Rajab Saputra, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara usai melakukan dialog dengan pihak Bina Marga (Selasa, 10/9/2019) di Kantor P2JN, Puuwatu Kota Kendari.

“Sebagai masyarakat dan pemuda sultra yang peduli tentang kondisi jalan yang ada di Kecamatan Morosi, Konawe Utara, kehadiran kami untuk mempertanyakan status pembangunan dan pekerjaan jalan tersebut. Karena sesuai apa yang kita lihat, jika jalan tersebut tidak diperbaiki secepatnya, itu akan menyebabkan perputaran ekonomi masyarakat terhambat dan akan menyebabkan meningkatnya inflasi, dalam hal ini kebutuhan sembako masyarakat setempat akan naik” Tutur Bung Rajab.

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra saat berdiskusi dengan Pihak Balai Bina Marga (Selasa, 10/9/2019)

Bung Rajab juga menambahkan, seharusnya pihak Bina Marga untuk lebih serius melihat permasalahan jalan Trans Nasional ini, karena jalan merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk masyarakat.

“Yang dipercayakan kemarin untuk mengerjakan ini adalah Balai Bina Marga, jadi harusnya mereka serius untuk selesaikan, bukan hanya janji-janji semata. Apalagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR dan DPR RI yang turun langsung melihat kondisi jalan di Konawe Utara yang rusak parah itu” Ungkapnya.

Baca: https://fajar.co.id/2018/05/31/tiga-tahun-dijanji-jalur-neraka-di-trans-sulawesi-ini-tak-kunjung-diperbaiki/

Olehnya itu, DPD GPM Sultra akan memberikan perhatian dan melakukan kontrol penuh terhadap status perbaikan jalan yang menghubungkan Pohara-Morosi, Konawe Utara. DPD GPM Sultra juga berjanji akan melakukan aksi massa di Kantor DPRD Sultra untuk memastikan permasalahan tersebut dan menyampaikan lansung di DPP GPM, Jakarta untuk dijadikan bahan kajian dan evaluasi bersama.

“Ini soal kebutuhan masyarakat. Kami akan kawal dan kedepannya kami akan turun aksi di Kantor DPRD Sultra, juga kasus ini kami tembuskan di pimpinan kami di Jakarta dalam hal ini DPP GPM untuk berkoordinasi langsung dengan Kementrian PUPR terkait jalan yang ada di Konawe Utara” Tutup Bung Rajab.

#Pemudamarhaenis #GPM #Pemudademokrat

Soroti Kebijakan Gubernur Sultra, Front Marhaenis: Itu Hanya Mengejar Keuntungan Saja !

Kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Lukman Abunawas menuai banyak kritikan. Salah satunya kritikan berasal dari organisasi yang tergabung dalam Keluarga Besar Front Marhaenis Sulawesi Tenggara, yakni Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Pemuda Demokrat dan Rumah Literasi Marhaenis.

Aksi massa yang dilakukan oleh Front Marhaenis Sultra (Kamis, 5/9/2019) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara merupakan bentuk keprihatinan kepada Gubernur Sultra dalam menjalankan roda pemerintahan kurang lebih satu tahun belakangan.

“Kami hadir untuk memberikan masukan dan kritikan kepada Bapak Gubernur Sultra atas berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil yang kurang menyentuh masyarakat bawah, satu tahun kepemimpinan dengan akronim AMAN (Ali Mazi – Lukman Abunawas)  kami melihat belum ada satupun kebijakan yang mengarah pada kepentingan masyarakat kecil yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara” Ungkap Bung Sifu, salah satu orator Front Marhaenis.

Massa Aksi Front Marhaenis Sultra (GPM, Pemuda Demokrat dan Rumah Literasi Marhaenis) sedang Berdialog dengan salah Satu Anggota DPRD Sulawesi Tenggara

Hal ini pula disampaikan oleh Ketua DPD GPM Sultra, Rajab yang menilai bahwa berbagai usulan Gubernur Sultra terkait proyek pembangunan yang saat ini direncanakan sangat bertendensi politis dan hanya mencari keuntungan semata.

“Bahwa beberapa kebijakan yang dilakukan saat ini oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang di menangkan Mega Proyek dengan kisaran anggaran mencapai ratusan milyar bahkan triliunan rupiah, mulai dari pembangunan gedung DPRD Sultra, rehab Kantor Gubernur Sultra 17 lantai, rehab Rujab Gubernur Sultra, pembangunan Rumah Sakit Jiwa, pembangunan Rumah Sakit Jantung Internasional, pembangunan Perpustakaan Daerah Taraf Internasional, Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa adalah hanya untuk mencari keuntungan semata yang itu tidak berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara” Tegas Bung Rajab.

Korlap Aksi, Musrivin menambahkan bahwa apa yang dilakukan dan dikerjakan Gubernur Sultra saat ini hanyalah sebuah lelucon semata. Pasalnya, masih banyak persoalan yang ada dan terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang itu luput dari perhatian khusus oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kami melihat, banyak kebijakan dan perencanaan yang diusulkan di DPRD Sultra, tetapi pak Gubernur Sultra kurang serius dalam menyelesaikan persoalan konflik pertambangan yang ada di Wawonii, Kab. Konawe Kepulauan. Bahwa kemarin, ada sebuah perusahaan pertambangan yang itu melakukan penerobosan lahan warga dengan menggunakan alat berat tidak dihiraukan oleh Gubernur Sultra” Ungkap Korlap Musrivin.

https://wordpress.com/read/feeds/90783317/posts/2401567777

Dalam pernyataannya pula, beberapa hari kedepan Front Marhaenis Sultra akan kembali menggelar aksi serupa sampai tuntutan massa aksi yang ada di pernyataan sikap itu dipenuhi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Aksi hari ini adalah aksi perdana, kita tahu bersama beberapa anggota DPRD Sultra tidak berada di tempat dan mungkin sedang menghadiri expo satu tahun Gubernur Sultra di Hotel Claro, maka kedepannya kami tetap turun lagi untuk mempertegas beberapa point persoalan yang kami sampaikan di Kantor DPRD Sultra saat ini” Tutup Musrivin.

#GPM #PemudaMarhaenis #PemudaDemokrat #RumahLiterasiMarhaenis

DPD GPM Sultra Masifkan Konsolidasi Organisasi dan Melanjutkan Perjuangan Bung Karno di Bumi Anoa

Keberadaan organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Sulawesi Tenggara baru saja terbentuk, dari itulah, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan konsolidasi dan sosialisasi organisasi di tingkatan pemuda, mahasiswa, pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara agar dikenal publik.

http://gerakanpemudamarhaensulut.blogspot.com/2016/02/lahirnya-marhaenisme.html

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) merupakan sebuah organisasi yang di ada Indonesia dengan kelahiran 31 Mei 1947 yang saat itu bernama Pemuda Demokrat Indonesia yang juga merupakan underbouw Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah Kongres PNI tahun 1962 di Purwokerto terjadi perubahan nama dan azas semua sayap organisasi PNI termasuk Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).

Melalui Kongres  di Solo Jawa Tengah tahun 1963 diputuskan ganti nama  Pemuda Demokrat Indonesia menjadi Gerakan Pemuda Marhaenis disingkat Pemuda Marhaenis dan ini menjadi kongres terakhir GPM dimasa orde lama.

“Organisasi GPM ini sudah sangat lama ada di Indonesia, dua tahun setelah Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya 1947. Dulu, GPM masuk sebagai barisan pendukung salah satu partai yang didirikan Bung Karno yakni Partai Nasional Indonesia (PNI). Ungkap Bung Abdul Rajab Saputra, Ketua DPD GPM Sultra.

Abdul Rajab Saputra, Ketua DPD GPM Sultra bersama Pegawai Badan Kesbangpol Sultra saat serah terima Surat Keberadaan Organisasi GPM di Kantor Badan Kesbangpol Sultra

Pada sejarah perjalannya, di tahun 1998 kader-kader Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan deklarasi di Semarang dan mengangkat Rachmawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum dengan membentuk Caretaker DPP GPM, namun dalam perjalanannya Caretaker DPP GPM dibawah Ketua Umum,  Rachmawati Soekarnoputri  selama 20 tahun mati suri (1998–2018) tidak mampu melaksanakan kongres sesuai amanat -amanat, Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  GPM. Melihat situasi kondisi seperti ini maka demi kelangsungan dan eksistensi GPM maka pada tanggal 10-11 November  2018 dilaksanakan Deklarasi Kebangkitan GPM bertempat di Semarang, Jawa Tengah yang berbasis ideologis diseluruh Indonesia dan Rapat Konsolidasi Nasional GPM  menuju Kongres Luar Biasa (KLB) GPM.

https://www.marka.news/2018/11/gerakan-pemuda-marhaenis-segera-gelar.html

“Hasil Deklarasi Kebangkitan GPM dan Rapat Konsolidasi Nasional tanggal 10-11 November  2018 ini telah menghasilkan  struktur komposisi dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Caretaker GPM yang baru dengan tugas menata legalitas organisasi, membentuk  Dewan Pimpinan DPD, DPC GPM  di setiap provinsi serta kabupaten/kota diseluruh Indonesia dan akan menyelenggarakan Kongres Luara Biasa Gerakan Pemuda Marhaenis (KLB GPM) untuk membentuk  kepengurusan definitif  DPP GPM dan rencananya dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara” Tambah Bung Rajab.

Terbentuknya DPD GPM di Sulawesi Tenggara di prakarsai oleh Bung Zulzaman, Ketua DPC GMNI Kendari Periode 2015-2018 yang secara langsung berkomunikasi dengan pengurus DPP GPM dan meminta mandat agar di Sulawesi Tenggara organisasi ini di bentuk.

“Kemarin tahun 2018, saya melihat di media bahwa akan dilaksanakan pertemuan sekaligus deklarasi GPM di Semarang, maka saya mencari tahu panitia pelaksana kegiatan agar Kendari bisa ikut juga dalam kegiatan tersebut. Dan alhamdulillah, panitia membolehkan saya untuk menyusun struktur kepengurusan dan itu saya usulkan DPC GPM Kendari yang di ketuai oleh Muh. Safaat” Ungkap Bung Zulzaman.

Pada perjalanannya, di tahun 2019 untuk memasifkan konsolidasi organisasi maka dibentuk pula DPD GPM Sulawesi Tenggara yang saat ini dipimpin Bung Abdul Rajab Sabarudin sebagai ketua DPD dan menyusul DPC-DPC di Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“DPD GPM Sultra sudah terbentuk dan sudah terdaftar di Kesbangpol Sultra, harapannya kedepan GPM terus berbenah dan melakukan kaderisasi rekruitmen anggota baik di kampus-kampus sampai di pelosok kecamatan dan desa. Ini merupakan tugas yang sangat berat para pengurus DPD GPM Sultra, tetapi saya yakin kawan-kawan sudah siap untuk berjuang disana dan memantapkan diri sebagai kader-kader calon pemimpin masa depan bangsa ini dan kita bumikan kembali ajaran-ajaran Bung Karno di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara” Tutup Zulzaman.

#GPM #Pemuda Marhaenis #Marhaenis

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai