Ribuan mahasiswa di Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap sejumlah RUU yang kontroversi seperti RKUHP, RUU KPK, RUU Pemasyaratan, dan RUU Pertanahan.
Dalam
aksi tersebut terjadi kericuhan antara mahasiswa dan polisi di depan Kantor
DPRD Povinsi Sulawesi Tenggara sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu, massa demo
mahasiswa berusaha masuk ke depan gedung sekretariat DPRD sejak aksi mulai
digelar pukul 13.00 Wita.
Disayangkan, dua orang
mahasiswa meninggal dunia setelah terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Yang
pertama, Korban atas nama Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan angkatan
2016. Alm. Randi diduga terkena tembakan pada bagian
dada kiri
yang diarahkan dari sejumlah polisi
yang berjaga di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dan korban yang kedua atas nama Muhammad Yusuf Kardawi (19 tahun), mahasiswa fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari. Yusuf dinyatakan meninggal dunia usai sempat kritis dan menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Bahteramas.
Menanggapi hal
tersebut, Kevhin selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda
Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara angkat suara. Dia sangat menyayangkan
tindakan aparat kepolisian yang represif saat menangani dan menghadapi para demonstran
hingga adanya korban jiwa.
“Kami sangat
kecewa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam
hal ini Polda Sultra yang menyebabkan dua rekan kami meninggal dunia, alm.
Randi terkena tembakan dan alm. Yusuf terkena pentungan oleh pihak kepolisian”
Kata Kevhin, Sekretaris DPD GPM Sultra.
Kevhin menambahkan,
pihak kepolisian harusnya bersikap lebih ramah dalam menyambut gerakan yang
dilakukan teman-teman demonstran, bukan dengan cara kekerasan yang pada
akhirnya menimbulkan korban jiwa.
“Sekali lagi kami
sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang merespon gerakan mahasiswa
dengan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata untuk membubarkan massa
aksi” Tambahnya.
Hal senada juga
disampaikan Bung Rajab, Ketua DPD GPM Sultra bahwa pihak kepolisian itu
bertanggung jawab sesuai amanah undang-undang yang ada sehingga kejadian
seperti ini tidak terulang kembali.
“Pertama, secara
pribadi dan kelembagaan keluarga besar DPD GPM Sultra turut berbelasungkawa dan
berdukacita atas meninggalnya saudara Randi dan saudara Yusuf, semoga
ditempatkan disisi Tuhan. Yang kedua, bahwa tugas pokok kepolisian itu ada tiga
yakni melindungi, mengawal dan mengayomi masyarakat dan tindakan dengan
menghilangkan nyawa orang merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan” Ucap Bung Rajab.
Bung Rajab juga
menambahkan, DPD GPM Sultra akan ikut mengawal kasus ini sampai selesai, pihak
kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua rekan kami.
“Sebagai bentuk rasa solidaritas, DPD GPM Sultra terus bersama kawan-kawan mahasiswa menuntaskan kasus ini. Kami berharap pelaku penembakan tersebut di usut tuntas dan terakhir meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra serta menetapkan tersangka oknum kepolisian yang melakukan penembakan dan penganiayaan mahasiswa” Tutup Ketua DPD GPM Sultra, Bung Rajab.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
– GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
Dalam
melaksanakan kerja-kerja
organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan dan juga kebijakan-kebijakan lainya, hendaknya harus berdasarkan pada
keputusan dan hasil-hasil Kongres sebelumnya sebagai panduan. Pelaksanaan Kongres Gerakan Siswa Nasional
Indonesia pada tanggal 30 – 31 Mei 1987 di Surakarta merumuskan sebuah tekad dan
perjuangan bagi Siswa Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas organisai. Untuk
itu, dalam menjalankan dan mengkonsolidasikan kembali GSNI untuk mengevaluasi
sekaligus melakukan pembenahan, perubahan dan penambahan terhadap peraturan
organisasi guna mempermudah kerja teknis organisasi secara struKktural perlu dibuat
ketentuan umum Dewan Pimpinan PusatGSNI.
Bahwa hasil – hasil
Kongres yang walaupun sudah tidak berjalan dalam kurun
waktu yang cukup lama karena situasi dan kondisi, namun perlu disosialisasikan kepada
seluruh kader di semua tingkatan struktural untuk dijadikan sebagai pedoman
dalam aktivitas organisasi. AD/ART ini merupakan landasan organisasi
dan disiapkan dalam bentuk umum, jabaran dari AD/ART tersebut adalah persoalan
teknis operasional organisasi yaitu Ketentuan Umum GSNI. Perlu diketahui bahwa GMNI sebagai
tanggung jawab ideologis menginisisasi dan merumuskan kembali draft AD ART
GSNI, Silabus Kaderisasi dan Ketentuan Umum dalam konteks kekinian sebagai
gambaran dan instrumen pembentukan kembali GSNI dengan tetap berpatokan pada AD
ART hasil Kongres GSNI sebelumnya berdasarkan hasil ketetapan Kongres XIX GMNI
di Kota Maumere Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketentuan umum ini dibuat dari
evaluasi terhadap dinamika organisasi pada periode-periode sebelumnya dan
melalui proses diskusi secara intensif oleh Tim perumus setelah mencari dan
mengumpulkan data-data tentang GSNI baik dari alumni GSNI dan juga cabang-cabang GSNI yang
sudah terbentuk, selanjutnya diharapkan menjadi pedoman kepada seluruh
kader maupun struktural GSNI untuk bisa melakukan konsolidasi dan pembentukan
kembali GSNI di seluruh Indonesia. Proses ini memang mempertimbangkan berbagai
aspek yang dipandang sangat terkait dengan gerak dan langkah GSNI kedepan dalam
menjawab kebutuhan obyektif kekinian pelajar.
Prinsip-prinsip
ini kemudian diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi, sehingga
harapan untuk kembali mengaktifkan kebesaran GSNI yag dahulu dapat terwujud. Akhirnya
pedoman tentang Ketentuan
Umum ini akan menjadi sesuatu yang bernilai dan berguna apabila ada kritik
dan saran dari semua kader-kader nasionalis Soekarnois. Besar harapan
kiranya peraturan
Dewan Pimpinan Pusatyang dibuat ini menjadi instrumen awal dalam melakukan
konsolidasi dan pengembangan
organisasi sekaligus dapat menjadi bahan evaluasi untuk kembali mencari format
yang lebih tepat dalam memperbaiki sistim kerja organisasi diwaktu
keemasan didepan nanti. Berikut adalah Ketentuan Organisasi
yang diatur dalam Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI ini adalah sebagai berikut :
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Atribut Organisasi
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat tentang Petunjuk Teknis Administrasi Organisasi
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Persidangan dan Pelantikan.
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pembentukan Komisariat, Dewan Pimpinan Cabang dan Koodinator Daerah
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Anggota Komisariat, Konferensi Cabang, Forum Koodinasi Antar Cabang.
Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pelaksanaan PPAB dan Tahapan Kaderisasi.
A. PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut yang dimaksud adalah lambang,
Panji dan Bendera serta simbol-simbol organisasi lainnya.
Badge GSNI yang dimaksud adalah Pin dan
Emblem organisasi
Jas GSNI adalah pakaian pada acara
resmi organisasi, acara-acara lainnya yang dianggap penting dan acara
pada hari nasional
Jaket GSNI yang dimaksud adalah pakaian
harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
Kemeja GSNI yang dimaksud adalah
pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
Hari Nasional yang dimaksud adalah Hari
yang diperingati secara nasional, seperti Hari Proklamasi Kemerdekaan, Sumpah
Pemuda, Hari Pendidikan, dll
Bab II
PEMBUATAN DAN
PENGGUNAAN BENDERA GSNI
Pasal 2
Bentuk Bendera
Bendera GSNI
berbentuk segi empat panjang dengan warna merah dikedua sisinya dan warna putih
ditengah, yang memuat gambar segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut keluar
dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah,
yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng
dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna
putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
Lingkaran yang
memuat kepala banteng didalamnya berwarna hitam dengan warna dasar putih, dan gambar
bintang berwarna putih. (contoh
terlampir).
Pasal 3
Ukuran Bendera
Ukuran
perbandingan lebar dan panjang bendera 3 : 4
Bendera GSNI
yang dipergunakan pada acara resmi organisasi berukuran 90 x 120 cm
Pada
kegiatan-kegiatan lain ukuran bendera tidak harus 90×120 cm, tetapi tetap dalam
konfigurasi ukuran 3:4
Bab III
Pasal 4
Bentuk Lambang
Lambang GSNI
berbentuk, segi lima
sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut dan garis dalam berwarna putih
mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah,
yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng
dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna
putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
Warna tulisan
GSNI yang merupakan singkatan dari Gerakan Siswa Nasional Indonesia berwarna
hitam.
Huruf G,S,N, dan I ditulis
dengan huruf capital, singkatan tersebut penulisanya sejajar sama besar.
Bab IV
Pasal 5
Spanduk
Lambang GSNI
untuk pembuatan spanduk ditempatkan sebelah kiri
Lambang GSNI
pada spanduk yang dipasang berdampingan dengan organisasi lain/institusi lain
atau instansi pemerintah disesuaikan dengan momentum, pelaksana kegiatan dan
kebutuhan
Ukuran, bahan
dan bentuk tulisan disesuaikan dengan kebutuhan.
Bab V
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BADGE GSNI
Pasal 6
Pembuatan Badge
Setiap badge
terdiri dari konfigurasi lambang GSNI
Bahan, jenis
dan ukuran badge diserahkan sepenuhnya pada tingkatan organisasi sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 7
Penggunaan Badge
Badge pada jas
GSNI letaknya berada pada dada sebelah kiri dengan keterangan struktural
organisasi diatasnya, tempat kedudukan daerah/wilayah diletakan pada sebelah
kanan bagi Dewan
Pimpinan daerah, Dewan
Pimpinan Cabang dan Komisariat.
Badge pada
jaket diletakan pada lengan sebelah kiri dengan nama cabang diletakan didada
sebelah kanan.
Badge pada kaos
atau lainnya, dengan ukuran badge kurang dari 10×10 cm, ditempatkan pada sisi
depan diletakan pada dada sebelah kiri, diluar ketentuan tersebut disesuaikan
dengan kebutuhan dan sewajarnya.
Bab VI
WARNA PAKAIAN
ORGANISASI
Pasal 8
Jas GSNI
berwarna merah darah. Bahan dan jenis kain bersifat bebas dengan model Jas
Warna seragam,
jaket, kaos yang menggunakan atribut GSNI berwarna merah, hitam dan atau putih
dengan model, bahan dan jenis disesuaikan, (kecuali Jas resmi organisasi wajib
berwarna Merah)
Bab VII
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI LAINNYA
Pasal 9
Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi lainnya seperti vandal, gravir dan Gordon diserahkan sepenuhnya ukuran dan maupun bahan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan lain dalam ketentuan umum Dewan Pimpinan Pusat.
B.PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI ORGANISASI
Bab I
KETETUAN UMUM
Pasal 1
Administrasi
yang dimaksud adalah kelengkapan administrasi organisasi yang
mengatur mekanisme dan tata kerja organisasi
Fungsi dari
petunjuk teknisadministrasi ini adalah untuk memberikan keseragaman
administrasi secara nasional agar terwujud sistim manajemen administrasi
organisasi yang lebih baik.
Bab II
PEMBUATAN, PENGGUNAAN KEPALA SURATDAN PENOMORAN SURAT
Pasal 2
Bentuk Kepala
Surat (Kop Surat)
Format pembuatan dan
penulisan kepala surat (Kop) akan diatur dengan ketentuan menurut hirarki
struktur organisasi, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Pusat
a) Lambang GSNI
diletakan di sebelah kiri atas
b)
Disamping
lambang GSNI bertuliskan: Baris pertama Dewan Pimpinan Pusat, Baris kedua
Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat Alamat
sekretariat.
c) Penulisan
kepala surat (Kop) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam
2. Dewan Pimpinan Daerah
a) Lambang GSNI diletakan di sebelah kiri atas
b) Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Daerah, baris kedua
Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat nama
Provinsi dan Baris kelima Alamat sekretariat
c) Penulisan Kop kepala surat) berwarna merah kecuali alamat
berwarna hitam
3. Dewan Pimpinan Cabang
a) Lambang GSNI diletakan
disebelah kiri atas
b) Disamping lambang GSNI
bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Cabang, Baris kedua Gerakan Siswa
Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat dan nama
Kabupaten/Kota dan Baris kelima Alamat sekretariat
c) Penulisan kepala surat (kop)
berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.
4. Komisariat
a) Lambang
GSNI diletakan disebelah kiri atas
b) Disamping
lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Komisariat, Baris kedua Gerakan Siswa
Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), baris keempat nama
Universitas/Perguruan Tinggi/Fakultas
c) Penulisan
Kop (kepala surat) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.(contoh
terlampir)
Pasal 3
Surat Khusus
Dan Surat Umum
1. Surat
khusus yang dimaksud adalah Surat Keputusan, Instruksi dan Rekomendasi
2. Surat
umum yang dimaksud adalah surat Internal dan Eksternal
Pasal 4
Bentuk
Penomoran Surat Khusus
Format pembuatan dan penomoran surat
sesuai klasifikasi yang diatur dengan ketentuan hierarki organisasi sebagai
berikut :
1. Surat
Keputusan
Penomoran Surat
Keputusan,(Kode SK) sesuai dengan tingkatan masing-masing adalah sebagai
berikut :
a) Dewan
Pimpinan Pusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan Pimpinan Daerah
Nomor
Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama
Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan
Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
2. Instruksi
Penomoran Instruksi
(Kode Ins) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing tingkatan
sebagai berikut :
a) Dewan Pimpinan Pusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan Pimpinan Daerah
Nomor
Surat/Kode Surat/DPD. GSNI-Nama
Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan
Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
3. Rekomendasi
Penomoran
Rekomendasi (Kode Rekom) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing
tingkatan sebagai berikut :
a) Dewan Pimpinan Pusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan Pimpinan Daerah
Nomor
Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama
Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan
Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun(contoh terlampir)
Pasal 5
Bentuk
penomoran surat umum
1. Surat
Kedalam atau Surat Keluar Internal
PengertiandariSurat Kedalam atau Surat
Keluar Internal adalah, proses surat-menyurat yang ditujukan ke internal (kode
Int) GSNI sesuai masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut :
a) Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat Kode Surat/DPD.GSNI-NamaProvinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan
Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode
Surat/DPC.GSNI-NamaKab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama
Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
2. Surat
Keluar Eksternal
Pengertian Surat Keluar Eksternal
adalah proses surat-menyurat yang ditujukan keluar lingkungan internal
masing-masing tingkatan organisasi (Kode Eks), yang kemudian diatur sebagai
berikut :
a) Dewan PimpinanPusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama
Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan
Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode
Surat/DPC.GSNI-Nama/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama
Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
3. Penomoran
surat dimulai dari angka 01 dan seterusnya secara berurut sampai periode
kepengurusan selesai. Setelah Kongres/Forkorancab/Konfercab/Musyawarah
Komisariat, maka angka tersebut kembali ke 01.
4. Untuk
menyederhanakan proses surat menyurat maka semua penomoran pada nomor urut
surat menggunakan angka latin, (tidak menggunakan angka romawi).(contoh
terlampir)
Bab III
PENGARSIPAN
Pasal 6
Arsip merupakan dokumen organisasi yang
menyangkut kepentingan organisasi, baik berupa buku-buku, laporan-laporan,
surat-surat dan sebagainya. Secara khsus yang dimaksud dengan arsip pada bagian
ini adalah kumpulan dokumen surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena
memiliki nilai dan manfaat yang sewaktu-waktu akan digunakan
Pasal 7
Bentuk Dan
Tujuan Pengarsipan
1. Bentuk
pengarsipan yang dimaksud adalah pengadministrasian berdasarkan kategori yang
tersusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Terciptanya
pola kerja dan manajemen organisasi yang tertata secara baik
Pasal 8
Tata Cara
Pengarsipan
1. Sistem
penyusunan pengarsipan berdasarkan kategori
2. Sistem
penyusunan pengarsipan berdasarkan susunan penomoran
3. Pengarsipan
dokumen-dukumen penting organisasi
Bab IV
PEMBUATAN DAN
PENGGUNAAN CAP/STEMPEL ORGANISASI
Pasal 9
Pembuatan
Cap/Stempel Organisasi
1. Cap/stempel
organisasi berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat bintang segi lima
memuat gambar kepala banteng pada posisi miring kekiri didalam lingkaran.
2. Cap/stempel
organisasi memuat keterangan tingkat structural organisasi, nama
organisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia, dengan posisi diapit dua lingkaran
dan bertuliskan GSNI serta keterangan daerah/wilayah diantara garis lingkaran
sebelah dalam dibawah gambar bintang segi lima.
Pasal 10
Penggunaan
Cap/Stempel
Cap/stempel organisasi digunakan sebagai bentuk keabsahan surat-menyurat dan legalitas organisasi.(contoh terlampir).
C. PETUNJUK
TEKNIS PERSIDANGAN DAN PELANTIKAN
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Persidangan
adalah permusyawaratan organisasi dan rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan
organisasi, seperti Kongres, Kongres Luar Biasa, Rakornas, Forkorancab,
Konfercab, Konfercabsus, Rapat Kordinasi Antar Komisariat, Musyawarah Anggota
Komisariat.
2. Pelantikan
adalah upacara
3. Pengukuhan
pengurus, anggota dan lain-lain.
4. Serah
terima jabatan adalah penyerahan tugas dan kewenangan pengurus demisioner
(periode sebelumnya) ke pengurus yang baru.
Bab II
PERSIDANGAN
Pasal 2
Persidangan
Persidangan merupakan proses musyawarah
untuk mufakat secara bersama-sama sesuai tata cara organisasi.
Pasal 3
Ketukan Palu
Sidang
1. Pada
pembukaaan dan penutupan persidangan serta pengesahan konsideran atau ketetapan
ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali.
2. Sidang
skor dan atau sidang ditunda serta pergantian pimpinan sidang, ketukan palu
sidang sebanyak 2 (dua) kali
3. Pengesahan
setiap pemufakatan/keputusan,ketukan palu sidang sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal 4
Interupsi dan
Intervensi
1. Interupsi
dilakukan guna dan hanya untuk memotong pembicaraan orang lain atas persetujuan
Pimpinan Sidang
2. Interupasi
terdiri dari :
a. Point
Of Clearen digunakan untuk menjernihkan dan atau memberikan klarifikasi
terhadap pokok persoalan atau pokok pembahasan
b. Point
Of Information digunakan untuk memberikan informasi yang berhubung dengan pokok
persidangan
c. Point
Of Order digunakan untuk memberikan penegasan atas pokok persoalan
d. Point
Of Personal Priveledge digunakan untuk meminta pemulihan nama baik
3. Intervensi
adalah upaya pimpinan sidang dalam rangka menertibkan jalannya persidangan.
Pasal 5
Sidang Skors
dan Sidang di Tunda
1. Sidang
dinyatakan skors jika membutuhkan waktu hanya 1×15 menit
2. Sidang
dinyatakan tunda jika membutuhkan waktu lebih dari 2×15 menit
Bab III
PELANTIKAN
Pasal 6
Hierarki
Kewenangan Pelantikan
Adapun hierarki kewenangan pelantikan
adalah sebagai berikut :
1. Pelantikan
anggota baru dilakukan oleh Dewan Pimipinan Cabang
2. Pelantikan
anggota baru yang belum ada DPC dilakukan oleh DPD/Dewan Pimpinan Daerah.
3. Pelantikan
pengurus Komisariat dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
4. Pelantikan
pengurus DPC dilakukan oleh DPP/DPD atas penugasan Dewan Pimpinan
Pusat GSNI
5. Pelantikan
pengurus DPD
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
6. Pengukuhan
Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan pembacaan Ikrar Prasetiya Korps Gerakan Siswa
Nasional Indonesia dan disaksikan oleh DPC/DPD/OKP lain
beserta undangan yang ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan organisasi
Pasal 7
Susunan dan
Tata Cara Pelantikan
Adapun susunan acara pelantikan adalah
sebagai berikut :
1. Menyanyikan
lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan
Cipta
3. Pembacaan
teks Pancasila
4. Laporan
panitia pelaksana (jika ada)
5. Pengumuman
komposisi pengurus dan pembacaan Surat Keputusan oleh yang berwenang melantik
6. Pernyataan
sah (pengesahan) oleh yang berwenang melantik
7. Serah
terima jabatan
8. Sambutan-sambutan
:
Sambutan ketua
(pengurus demisioner)
Sambutan
(pidato politik) ketua terpilih
Sambutan PA
atau Alumni
Sambutan dari
pejabat setempat (bila ada)
Sambutan dari
yang berwenang melantik
Pasal 8
Bentuk Surat
Serah Terima Jabatan
Adapun surat serah terima jabatan
sekurang-kurangnya memuat :
BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Alamat
Jabatan (jabatan dan periode
kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat serah terima
jabatan ini disebut pihak I
Nama
Alamat
Jabatan (jabatan dan periode
kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat ini disebut
pihak II
Berdasarkan tugas, tanggungjawab dan
kewenangan masing-masing, kedua belah pihak membuat kesepakatan sebagai berikut
:
1. Pihak I melimpahkan
segala tugas, tanggungjawab dan kewenangannya secara organisatoris kepada pihak
II
2. Pihak I
menyerahkan segala inventaris dan kekayaan organisasi kepada pihak II
Nama
kabupaten/kota, tanggal, bulan , tahun
Pihak
I
Pihak
II
Ttd (mengenai
meterai) ttd
(nama terang) (Nama Terang)
D. PETUNjUK TEKNISPEMBENTUKAN KOMISARIAT, DPC, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Komisariat
adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad yang memiliki
anggota 10 orang dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab
kepada Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan
Pimpinan Cabang adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat
Kabupaten/Kota yang minimal memiliki 3 (tiga) Komisariat definitif, dalam
sekurang-kurangnya tiga
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan bertanggungjawab kepada DPP, dalam
melaksanakan kebijakan sehari-hari.
3. Dewan Perwakilan Daerah adalah
struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Provinsi yang memiliki minimal
3 (tiga) Cabang definitif dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
bertanggungjawab kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB II
PROSEDUR
PEMBENTUKAN KOMISARIAT, CABANG, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 2
Pembentukan
Komisariat
1. Komisariat
dapat dibentuk di tingkat Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad
2. Caretaker
Komisariat dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan cabang jika sekurang-kurangnya
terdapat 3 (tiga) orang anggota di
masing-masing sekolah.
3. Dewan
Pimpinan Cabang dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan
caretaker Komisariat.
4. Caretaker
Komisariat minimal berlaku 1 (satu) bulan, setelah itu dapat di tetapkan
menjadi Komisariat definitif apabila sudah
memenuhi persyaratan.
5. Apabila
selama masa kepengurusan caretaker Komisariat tidak dapat
melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat
melakukan peninjauan kembali.
3. Mempersiapkan
infrastruktur dan suprastruktur Komisariat.
4. Melaksanakan
Pekan Penerimaan Anggota Baru, teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
Dewan Pimpinan Cabang setempat.
5. Menyelenggarakan
Musyawarah Anggota Komisariat sesuai
dengan AD/ART dan peraturan lainnya.
Pasal 4
Syarat Untuk
Komisariat Definitif
1. Mendapat
mandat dari Dewan Pimpinan Cabang
2. Memiliki
manimal, 10 (sepuluh) anggota dan telah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru
3. Sudah
melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat untuk memilih pengurus Komisariat
definitif dan hal lain sesuai AD/ART
4. Menyerahkan
berkas data keanggotaan komisariat kepada Dewan Pimpinan Cabang
5. Komisariat
definitif disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan laporan hasil
Musyawarah Anggota Komisariat yang dilengkapi dengan berita acara.
Pasal 5
Pembentukan
Cabang Caretaker
1. Dewan
Pimpinan Cabang Caretaker dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota yang
sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
2. Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan
Daerah dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan Dewan
Pimpinan Cabang Caretaker.
3. Masa
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker minimal 6 (enam) bulan
4. Apabila
selama masa kepengurusan ditetapkan, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dalam jangka waktu maksimal 1
(satu) tahun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan
Pimpinan Pusat dapat melakukan
peninjauan kembali
terhadap status cabang tersebut
5. Dewan
Pimpinan Cabang Caretaker berada dalam pendampingan dan pengawasan DPP/DPD dan atau Dewan Pimpinan
Cabang terdekat yang ditunjuk.
Pasal 6
Tugas Dewan
Pimpinan Cabang Caretaker
1. Mempersiapkan
terbentuknya Dewan Pimpinan Cabang definitif
2. Mempersiapkan
infrastruktur dan suprastruktur Dewan Pimpinan Cabang
3. Membentuk
Komisariat-Komisariat Carateker/definitif
4. Menyiapkan
Data keanggotaan Cabang
5. Melaksanakan
Konferensi Cabang, untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif dan
hal lainnya sesuai AD/ART
6. Memimpin
organisasi ditingkat cabang dan melakukan kebijakan organisasi nasional yang
dimandatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Wewenang Dewan
Pimpinan Cabang Caretaker
Dalam hal mempersiapkan dan melaksanakan
Konferensi Cabang maka, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker secara
khusus dapat mengesahkan Komisariat Caretaker menjadi
Komisariat definitif apabila
telah memenuhi persyaratan.
Pasal 8
Syarat-syarat
Dewan Pimpinan Cabang Definitif
1. Telah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusatdan Surat Keputusan
(SK) Dewan Pimpinan Pusat.
2. Telah
terdapat 3 (tiga) Komisariat definitif (memenuhi persyaratan)
3. Telah
melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)
4. Telah
menyerahkan Data keanggotaan Cabang kepada DPP
5. Telah
melakukan Konferensi Cabang untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang
definitif, dan hal lainnya sesuai AD/ART
6. Menyampaikan
laporan hasil-hasil Konferensi Cabang kepada DPP
7. Dewan
Pimpinan Cabang dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat berdasarkan hasil-hasil laporan Konferensi Cabang dan berita acara
8. Laporan
berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pelaksanaan Konfercab
Pasal 9
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah
dapat dibentuk disetiap wilayah Provinsi
2. Forum
Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB) dapat mengajukan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah
ke Dewan Pimpinan Pusat, sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GSNI
3. Pengusulan
nama-namacalon pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan dalam Forum Koodinasi
Antar Cabang (FORKORANCAB)
Pasal 10
Syarat
Terbentuk Koodinator Daerah
1. Telah
terdapat 3 (tiga) Dewan Pimpinan Cabang definitif (memenuhi persyaratan)
2. Telah
melakukan Forum Koordinasi Antar Cabang untuk mengusulkan nama-nama calon
pengurus Koodinator Daerahuntuk selanjutnya ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Menyampaikan
laporan hasil-hasil FORKORANCAB kepada Dewan Pimpinan Pusat
4. Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusatpaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Forkorancab.
E. PETUNJUK TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT,KONFERENSI CABANG DAN FORUM KOODINASI ANTAR CABANG
Bab I
MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 1
Penyelenggaraan
1. Pelaksana
penyelenggara adalah pengurus Komisariat
2. Musyawarah
Anggota Komisariat dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah anggota berdasarkan
Rekapitulasi data terakhir anggota.
3. Musyawarah
Anggota Komisariat diselenggarakan dengan tujuan :
a) Terbentuknya
komisariat Definitif
b) Evaluasi
kinerja pengurus Komisariat
c) Merumuskan
dan menetapkan program Komisariat serta penetapan pengurus Komisariat periode
berikutnya.
4. Pengurus
Komisariat membentuk Panitia
Pelaksana Musyawarah Anggota Komisariat yang disahkan melalui surat
keputusan.
5. Musyawarah Anggota Komisariat wajib
dibuka oleh Dewan Pimpinan Cabang.
6. Surat pemberitahuan Musyawarah
Anggota Komisariat ke DPC paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.
7. Surat pemberitahuan ke DPC harus
dilampirkan dengan hasil verifikasi jumlah anggota Komisariat.
8. Panitia dipilih dari
pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
Pasal 2
Kelengkapan
1. Peserta
Musyawarah Anggota Komisariat terdiri dari :
a) Pengurus
Komisariat
b) Anggota
Komisariat yang terdaftar di Komisariat bersangkutan yang telah disahkan oleh
DPC setempat dan tidak sedang kehilangan status keanggotaannya
2. Peninjau
adalah DPC
Pasal 3
Agenda dan
Materi
1. Agenda
Musyawarah Anggota Komisariat sekurang-kurangnya meliputi:
a) Opening
Ceremony (acara pembukaan) :
Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
Mengheningkan
Cipta
Pembacaan teks
Pancasila
Laporan Ketua
Panitia
Sambutan
alumni/pejabat kampus dll yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
Sambutan dan
Pembukaan Musyawarah Anggota Komisariat oleh DPC.
Acara tambahan
tidak bersifat mengikat
2. Materi
Persidangan Musyawarah Anggota Komisariat :
Pleno I meliputi
1. Verifikasi
peserta MAK
2. Pembahasan
dan pengesahan Agenda Sidang
3. Pembahasan
dan pengesahan tata tertib sidang
4. Pemilihan
pimpinan Sidang Pleno
Pleno II meliputi :
1. Pembacaan
dan pembahasan LPJ pengurus Komisariat, ( LPJ sekurang-kurangnya meliputi :
pengantar, program/kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi,
surat-menyurat/administrasi jumlah anggota, rekomendasi (bila dipandang perlu)
dll.
2. Pengesahan
LPJ
Pleno III meliputi :
1. Pembagian
Sidang Komisi, (pembagian komisi sekurang-kurangnya terdiri dari : komisi
program dan kaderisasi, komisi politik, komisi organisasi)
2. Pemilihan
pimpinan komisi-komisi.
3. Sidang Komisi
yang terdiri dari:
a. Komisi
program dan kaderisasi : merumuskan program Komisariatdan membahas pengembangan
kualitas dan kuantitas anggota Komisariat, perencanaan/metode rekruitmen,
pendistribusian anggota, dan lain-lain.
b. komisi
politik : membahas sikap politik Komisariat, pemetaan politik kampus,
peluang aliansi taktis dan strategis dan lain-lain.
c. Komisi
organisasi : membahas tata cara pemilihan pengurus Komisariat, mekanisme
Komisariat (tata kerja, rapat pengurus, administrasi dan lain-lain.)
4. Pembacaan
dan pengesahan hasil sidang komisi
Pleno IV meliputi :
1. Pemilihan dan
penetapan pengurus Komisariat
2. Pemilihan
tim formatur.
Sambutan Komisaris terpilih dan penutup
oleh DPC
Bab II
KONFERENSI
CABANG
Pasal 4
Penyelenggaraan
1. Pelaksana
penyelenggaraan adalah DPC dengan membentuk panitia pengarah (SC) dan panitia
pelaksana (OC). SC dibentuk melalui rapat DPC.
2. Konfercab
dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah Komisariat berdasarkan rekapitulasi
data terakhir Komisariat.
3. Konferensi
cabang diselenggarakan dengan tujuan :
a. Terbentuknya
DPC Definitif
b. Evaluasi
kinerja pengurus DPC
c. Merumuskan
dan menetapkan program DPC serta penetapan pengurus DPC periode berikutnya.
4. Pemberitahuan
pelaksanaan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Konfercab.
5. Surat pemberitahuan ke Dewan
Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan data jumlah komisariat.
6. Pelaksanaan
Konfercab wajib
dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan
Pusat.
7. Jika DPC yang bersangkutan tidak
melakukan pemberitahuan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat maka penerbitan
SK akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.
8. Pengurus
DPC membentuk panitia yang disahkan
melalui surat keputusan.
9. Panitia Pelaksana dipilih dari
pengurus DPC, pengurus Komisariat, dan atau anggota Komisariat dari DPC
bersangkutan.
Pasal 5
Kelengkapan
1. Peserta Konferensi Cabang adalah
utusan dari kepengurusan Komisariat
definitif, jumlah ditetapkan oleh DPC.
2. Peninjau Konferensi Cabang adalah :
a) Pengurus
DPC bersangkutan
b) Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah setempat
3. Dewan
Pimpinan Pusat GSNI
4. Utusan
Komisariat caretaker yang jumlahnya ditetapkan oleh DPC
5. Undangan
ditentukan oleh DPC.
6. Seluruh
hasil rekapitulasi data anggota dilaporkan pada akhir masa periode kepengurusan
oleh DPC.
7. Dalam
hal adanya sengketa/perselisihan/perpecahan di Komisariat yang mengancam
keselamatan dan eksistensi organisasi, DPC berwenang untuk menyelesaikannya,
selama belum adanya pengesahan terhadap LPJ DPC. Bila sudah ada pengesahan
terhadap LPJ, menjadi kewenangan pengurus periode berikutnya.
Pasal 6
Agenda dan
Materi
1. Agenda Konferensi Cabang meliputi
sekurang-kurangnya :
Opening ceremony (acara pembukaan) :
Menyanyikan
lagu Indonesia Raya
Mengheningkan
Cipta
Pembacaan teks
Pancasila
Laporan panitia
pelaksana
Sambutan Ketua
DPC
Sambutan dari
instansi pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat
mengikat)
Sambutan dan
pembukaan konferensi cabang oleh Dewan Pimpinan Pusatatau Dewan Pimpinan Daerah
setempat.
Acara tambahan,
(tidak mengikat)
2. Materi
Persidangan Konfercab
a. Pleno I
meliputi :
1. Pengesahan
peserta Konferensi cabang (berdasarkan surat mandat Komisariat)
2. Pembahasan
dan pengesahan agenda sidang
3. Pembahasan
dan pengesahan tata tertib
4. Pemilihan
pimpinan sidang pleno
b. Pleno
II meliputi :
1. Pembacaan
dan pembahasan LPJ
2. LPJ
meliputi : Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi,
aktifitas politik atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila
dipandang perlu), dll
3. Pandangan
Umum Komisariat.
4. Pengesahan
LPJ sekaligus pendemisioneran DPC.
c. Pleno
III meliputi :
1. Pembagian
komisi : Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan
pimpinan sidang komisi : dipilih dalam sidang pleno
3. Sidang komisi
yang meliputi :
a. Komisi
Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum DPC dan
pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/komisasriat,
metode rekuitmen anggota diKomisariat, pemetaan potensi pengembangan anggota,
dan lain-lain.
b. Komisi
organisasi membahas tata cara pemilihan pengurus dan tata cara pemilihan
formatur, pengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan DPC dan Komisariat,
administrasi, dan lain-lain.
c. Komisi
Politik membahas sikap politik DPC, pemetaan politik, peluang aliansi strategis
dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d. Pembacaan
dan pengesahan hasil sidang komisi
d. Pleno IV
meliputi :
a) Pemilihan
dan penetapan pengurus DPC periode selanjutnya
b) Pemilihan
Tim Formatur (disesuaikan dengan mekanisme pemilihan)
c) Sambutan
Ketua terpilih
d) Sambutan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah sekaligus
menutup Konferensi Cabang.
3. Kriteria
Pengurus DPC harus sudah dinyatakan lulus Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
Bab III
FORUM
KOORDINASI ANTAR CABANG
Pasal 1
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggaraan
adalah Dewan Pimpinan Daerah atau hasil Rapat Antar Cabang dengan
membentuk Panitia Forkorancab.
2. Apabila point 1 (satu) dalam
pasal ini tidak dapat terlaksana maka Dewan Pimpinan Pusatakan membentuk
panitia pelaksana.
3. Forkorancab dianggap sah
bila memenuhi 2/3 jumlah DPC Definitif berdasarkan Rekapitulasi data terakhir
Dewan Pimpinan Pusat.
4. Forkorancab
diselenggarakan dengan tujuan :
a. Terbentuknya Dewan
Pimpinan Daerah
b. Evaluasi kinerja pengurus
Dewan Pimpinan Daerah
c. Merumuskan dan
menetapkan program Dewan Pimpinan Daerah serta pengusulan nama-nama calon
pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
5. Pemberitahuan pelaksanaan
Forkorancab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Forkorancab.
6. Surat pemberitahuan Forkorancab ke
Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan data jumlah DPC.
7. Pelaksanaan
Forkorancab wajib dibuka oleh
Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Kelengkapan
1. Peserta Forkorancab
adalah utusan dari KepengurusanDPC definitif
dan jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Forkorancab.
2. Peninjau Forkorancab
adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah
b. Dewan Pimpinan
Pusat GSNI
c. Undangan ditentukan
oleh Panitia Forkorancab.
Pasal 6
Agenda dan
Materi
(1) Agenda Forkorancab meliputi sekurang-kurangnya :
a. Opening ceremony (acara
pembukaan) :
1. Menyanyikan lagu
Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta
3. Pembacaan teks Pancasila
4. Laporan panitia pelaksana
5. Sambutan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah
6. Sambutan dari instansi
pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
7. Sambutan dan pembukaan
Forkorancab oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan.
8. Acara tambahan, (tidak
mengikat)
(2) Materi Persidangan Forkorancab
a. Pleno I meliputi :
1. Pengesahan peserta
Forkorancab (berdasarkan surat mandat DPC)
2. Pembahasan dan pengesahan
agenda sidang
3. Pembahasan dan pengesahan
tata tertib
4. Pemilihan pimpinan sidang
pleno
b. Pleno II meliputi :
1. Pembacaan dan pembahasan
LPJ
2. LPJ meliputi : Pengantar,
program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik
atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu),
dll
3. Pandangan Umum DPC.
4. Pengesahan LPJ sekaligus
pendemisioneran Dewan Pimpinan Daerah.
c. Pleno III meliputi
:
1. Pembagian komisi : Komisi
program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan pimpinan sidang
komisi : dipilih dalam sidang pleno
3. Sidang komisi yang
meliputi :
a. Komisi Program dan
kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum Dewan Pimpinan Daerah dan
pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/DPC, metode
rekuitmen anggota di DPC, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.
b. Komisi
organisasi membahaspengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan Dewan
Pimpinan Daerah denganDPC, administrasi, dan lain-lain.
c. Komisi Politik
membahas sikap politik Dewan Pimpinan Daerah, pemetaan politik, peluang aliansi
strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d. Pembacaan dan pengesahan
hasil sidang komisi
d. Pleno IV meliputi :
1. Pengusulan nama-nama pengurus Dewan
Pimpinan Daerah berdasarkan rekomendasi DPC dan penetapan calon pengurus
Dewan Pimpinan Daerah kepada
Dewan Pimpinan Pusat.
2. Sambutan Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan sekaligus menutup Forkorancab (kondisional).
F. PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN PPAB DAN TAHAPAN KADERISASI
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Peserta PPAB adalah Siswa
yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2. Anggota GSNI adalah
Peserta PPAB yang telah dilantik sebagai anggota DPC.
3. Kader GSNI adalah
Peserta Kaderisasi
Tingkat Pemula (KTP) yang
telah dilantik sebagai kader oleh DPC
Bab II
Pekan
Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
Pasal 2
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggara
adalah pengurus Komisariat
2. Dalam rangka
pembentukan Komisariat baru,
PPAB menjadi tanggung jawab DPC
3. PPAB dilaksanakan minimal
satu kali dalam satu periode kepengurusan komisariat
4. Pengurus Komisariat
membentuk Panitia PPAB yang disahkan melalui surat keputusan.
5. Panitia Pelaksana dipilih
dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
6. Pelaksanaan PPAB harus
berkordinasi dengan DPC
Pasal 3
Agenda dan
Materi
Agenda dan Materi PPAB sesuai dengan
Silabus Kaderisasi GSNI
Pasal 4
Pengesahan
Anggota dan Pembuatan KTA
1. Pengesahan Anggota
dilakukan oleh DPC, melalui surat keputusan .
2. Panitia pelaksana PPAB
wajib menyerahkan data peserta PPAB yang telah dilantik kepada DPC, paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah PPAB.
3. DPC wajib mengeluarkan
KTA peserta PPAB yang telah dilantik, paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah berahirnya Pelaksanaan PPAB
Bab II
Kaderisasi
Tingkat Pemula (KTP)
Pasal 5
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggara
adalah pengurus Komisariat dan atau DPC
2. KTP dilaksanakan
minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan komisariat dan minimal 2
(dua) kali dalam satu periode kepengurusan DPC
3. Pengurus Komisariat dan atau DPC membentuk
Panitia KTP yang
disahkan melalui surat keputusan.
4. Panitia dipilih dari
pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
5. Pelaksanaan KTP harus
berkordinasi dengan DPC
6. DPC wajib melaporkan
pelaksanaan KTP kepada
Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 6
Agenda dan Materi KTD
Agenda dan Materi KTD sesuai dengan
Silabus Kaderisasi GSNI
Pasal 7
Pengesahan Kader
1. Pengesahan
anggota menjadi kader dilakukan oleh DPC melalui Surat Keputusan
2. DPC
wajib menyerahkan data kader yang telah dilantik kepada Dewan Pimpinan Pusat.
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA dalam SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE – III TANGGAL 30-31 MEI 1987 Di SURAKARTA
ANGGARAN DASARGSNI
MUKADIMAH
Sebagai generasi muda bangsa dan warga negara
Indonesia yang menyadari dan memiliki rasa tanggung jawab, serta terdorong oleh
kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pada tanggal 2 Januari
1959 lahirlah Gerakan Siswa Nasional Indonesia sebagai peleburan antara Gerakan
Siswa Nasional dan Ikatan Pelajar Nasional Indonesia yang berasaskan Pancasila,
Bergerak dalam lapangan kesiswaan dan kemasyarakatan, dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi Pelajar ini bernama GERAKAN SISWA
NASIONAL INDONESIA disingkat G.S.N.I. Didirikan pada tanggal 2 Januari 1959
untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
SIFAT
Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah organisasi
masa pelajar Pancasilais yang bersifat independen.
Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Gerakan Siswa Nasional Indonesia berkedudukan di
tempat Dewan Pimpinan Pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
A S A S
Pasal 4
Gerakan Siswa Nasional Indonesia berdasarkan
PANCASILA
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah :
1. Mempertahankan dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Membangun masyarakat Pancasila.
3. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan
pelajar.
Pasal 6
USAHA
1. Menanamkan serta memupuk rasa kesadaran nasional
untuk cinta tanah air dan bangsa.
2. Mempertahankan serta memupuk semangat dan jiwa
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Menggali serta mengembangkan seni budaya dan
olahraga yang berdasarkan kepribadian nasional Indonesia.
4. Melaksanakan dengan konsekwen Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5. Mempelopori penggalangan persatuan dan kesatuan
pelajar Pancasilais.
6. Mewujudkan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
berdasarkan Pancasila, serta membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
7. Membina kerjasama dengan organisasi-organisasi
pelajar internasional atas dasar persamaan hak.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Yang diterima menjadi anggota ialah segenap
pelajar warga negara Indonesia dari Sekolah Dasar tingkat tertinggi sampai
Sekolah Lanjutan Atas, serta kursus yang sederajat.
2. Selain yang tersebut diatas dapat diterima
sebagai anggota luar biasa.
3. Cara-cara penerimaan anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
TANDA-TANDA ORGANISASI
Pasal 8
Lambang,Panji, Bendera, Stempel dan tanda-tanda
organisasi lainnya diatur dalam peraturan khusus.
BAB VI
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 9
1. Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah
Republik Indonesia.
2. Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan
:
a. Daerah meliputi Daerah Tingkat I.
b. Cabang meliputi Daerah Tingkat II – Kabupaten/
Kotamadya.
c. Komisariat meliputi Kecamatan.
3. Penyimpangan dari ketentuan ayat 2 diatas dapat
diatur berdasarkan kebutuhan oleh dan atas keputusan instansi organisasi setempat
setingkat lebih tinggi.
BAB VII
HARTA BENDA
Pasal 10
1. Uang pangkal, uang iuran dan uang wajib para
anggota.
2. Pendapatan yang sah.
3. Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
KEKUASAAN ORGANISASI LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
Pasal 11
KEKUASAAN LEGISLATIF
Kekuasaan legislatif diatur sebagai berikut :
1. Kedaulatan organisasi berada sepuhnya ditangan
anggota dan dilakukan didalam rapat, konperensi, dan kongres.
2. Kekuasaan antara kongres yang satu dengan kongres
yang berikutnya berada ditangan Sidang Badan Pekerja Kongres.
3. konperensi daerah, konperensi cabang dan Musyawarah komisariat adalah kekuasaan legislatif di wilayah masing-masing.
Pasal 12
KEKUASAAN EKSEKUTIF
Kekuasaan Eksekutif diatur sebagai berikut :
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi dari seluruh jajaran organisasi.
2. Dewan Pimpinan Darah, Dewan Pimpinan Cabang,
Komisariat adalah pelaksana eksekutif diwilayah masing-masing.
BAB IX
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Seluruh jajaran organisasi dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
2. Daerah organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
3. Cabang organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Cabang.
4. Komisariat dipimpin oleh Komisaris.
BAB X
K O N G R E S
Pasal 14
Kongres adalah pemegang kekuasan tertinggi
organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali, terdiri dari
utusan-utusan cabang dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dan lima orang ketua.
b. Tiga orang Sekretaris Jenderal.
c. Dua orang Bendahara.
d. Ketua-ketua, wakil-wakil ketua dan
anggota-anggota departemen.
2. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua
IV, Ketua V, Sekretaris Jenderal I, Sekretaris Jenderal II ,Sekretaris Jenderal
III, Bendahara I dan Bendahara II adalah merupakan Pimpinan Harian Dewan
Pimpinan Pusat.
3. Seluruh Anggota Pimpinan Harian ditambah dengan
anggota-anggota yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat adalah merupakan Pleno
Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XII
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
a. Lima orang Ketua.
b. Tiga Orang Sekretaris.
c. Tiga Orang Bendahara.
2. Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV dan ketua
V, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara I, Bendahara II dan
Bendahara III adalah Pimpinan Harian dalam Dewan Pimpinan Daerah.
BAB XIII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 17
1. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Lima orang Ketua.
b. Dua Orang Sekretaris.
c. Dua Orang Bendahara.
2. Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, dan Ketua
V, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II adalah Pimpinan
Harian dalam Dewan Pimpinan Cabang.
BAB XIV
KOMISARIAT
Pasal 18
Komisariat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan setempat.
BAB XV
PERATUAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Organisasi mempunyai peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar organisasi ditetapkan oleh
Kongres.
b. Anggaran Rumah Tangga organisasi ditetapkan oleh
Kongres.
c. Peraturan Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
d. Peraturan Daerah ditetapkan oleh konperensi
Daerah.
e. Peraturan cabang ditetapkan oleh konperensi
Cabang.
f. Peraturan Komisariat detetapkan oleh Musyawarah
Komisaris.
2. Peraturan-peraturan instansi bawahan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan instansiyang lebih tinggi.
Pasal 20
PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Organisasi mempunyai pedoman pelaksanaan sebagai
berikut :
a. Pedoman Pusat, Ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
b. Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
c. Pedoman Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Cabang.
d. Pedoman Komisariat ditetapkan oleh Komisariat.
2. Yang dimaksud dengan pedoman ini ialah
petunjuk-petunjuk, Instruksi-instruksi dan peraturan-peraturan khusus.
3. Pedoman Instansi bawahan tidak boleh bertentangan
dengan pedoman instansi yang lebih tinggi.
BAB XVI
NASKAH ASASI ORGANISASI
Pasal 21
NASKAH ASASI KHUSUS
1. Naskah-naskah resmi tentang asas dan tujuan
organisasi.
2. Naskah-naskah resmi tentang penjelasan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
NASKAH ASASI UMUM
Semua bahan-bahan pokok Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.(P-4).
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh
Kongres.Dengan ketentuan bahwa dalam keadaan luar biasa dapat diubah oleh
Sidang Badan Pekerja Kongres, untuk kemudian dipertanggung jawabkan pada
Kongres berikutnya.
BAB XVIII
KETENTUAN UMUM
PASAL 24
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala perselisihan yang timbul dalam penafsiran
Anggaran Dasar ini, apabila hal itu terjadi antara Kongres yang satu dengan
Kongres berikutnya akan diselesaikan dan diputuskan oleh Sidang Badan Pekerja
Kongres.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 25
– Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres ke – II
Gerakan Siswa Nasional Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 8
September 1965 di Jakarta dan mulai berlaku tanggal 8 September 1965.
– Kemudian disesuaikan dengan simulasi dan kondisi
yang berkembang, oleh Sidang Badan Pekerja Kongres ke – III pada tanggal 30 –
31 Mei 1987 di Surakarta.
Surakarta,
31 Mei 1987
SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE- IIIGERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris
Totok
Yulianto Nugroho Bernhard
Simorangkir
ANGGARAN RUMAH TANGGA GSNI
BAB I
TENTANG KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi terdiri dari :
1. Anggota.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
Pasal 2
SYARAT- SYARAT KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah segenap
pelajar Indonesia, seperti ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar.
2. Mereka yang sudah meninggalkan bangku sekolah dan
sebelumnya adalah anggota, maka dalam waktu tiga tahun sejak meninggalkannya
adalah tetap mempunyai keanggotaan organisasi.
Pasal 3
PERMINTAAN DAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN
1. Permintaan menjadi anggota dilakukan secar
tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang, baik secara langsung atau diberikan
melalui pimpinan Komisariat.
2. Apabila ditempat tinggalnya belum ada Cabang maka
permintaan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan
Cabang yang berdekatan, atau apabila cabang yang berdekatan tidak ada maka
permintaan menjasi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan
Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3. Apabila Dewan Pimpinan Daerah yang dimaksud tidak
ada, maka permintaan menjadi anggota disampaikan secara tertulis langsung
kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4. Penerimaan menjadi anggota dari pelajar yang ada
diluar negeri disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5. Penerimaan menjadi anggota dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Cabang yang bersangkutan, kecuali permintaan itu diterima langsung
oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat.
6. Sah menjadi anggota dibuktikan dengan Kartu Tanda
Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Masing- masing.
7. Bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota itu ditentukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
8. Segala ketentuan mengenai permintaan, penerimaan
dan pengesahan keanggotaan yang diatur dalam ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), dari pasal ini, berlaku sebagai ketentuan untuk permintaan dan pengesahan
keanggotaan luar biasa.
Pasal 4
Syarat-syarat dan penetapan keanggotaan kehormatan,
diatur dalam suatu peraturan khusus.
Pasal 5
PENOLAKAN KEANGGOTAAN
1. Permintaan untuk menjadi anggota dapat ditolak
karena :
a. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan untuk keanggotaan.
b. Mempunyai keanggotaan suatu organisasi yang
bertentangandengan dasar dan tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia.
c. Karena pertimbangan-pertimbangan lain oleh Dewan
Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2. Penolakan dilakukan dengan tertulis oleh Dewan
Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan dalam waktu enam bulan sejak penerimaan keanggotaan
disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan
Pimpinan Pusat berhak untuk membatalkan penerimaan keanggotaan.
Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak :
a. Bertanya, menerima, mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul kepada pimpinan organisasi.
b. Turut serta dalam pertemuan atau rapat-rapat,
maupun dalam kegiatan organisasi, serta turut menentukan pedoman peraturan-peraturan
organisasi.
c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan
pimpinan organisasi.
d. Meminta pertanggungan jawab organisasi mengenai
kebijaksanaannya, dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, konprensi-konprensi
dan kongres.
2. Anggota Luar Biasa berhak sama seperti anggota
biasa, kecuali hak memilih dan dipilih yang hanya dipunyai apabila diberikan
oleh rapat, konprensi atau kongres.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota berkewajiban :
a. Membayar uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh
Dewan Pimpinan Daerah setempat.
b. Membayar uang iuran tiap bulan.
c. Anggota yang tidak mampu, dapat dibebaskan dari
uang pangkal dan uang iuran.
d. Menjaga nama baik organisasi.
e. Patuh dan setia kepada ketetapan organisasi.
2. Segala ketentuan mengenai kewajiban anggota yang
diatur dalam pasal ini berlaku juga sebagai ketentuan-ketentuan mengenai
kewajiban sebagai anggota luar biasa.
Pasal 8
ANGGOTA KEHORMATAN
1. Anggota kehormatan ialah mereka yang menjadi
anggota karena diangkat oleh organisasi.
2. Anggota kehormatan dapat berkedudukan sebagai
pelindung atau penasehat organisasi.
Pasal 9
KEANGGOTAAN RANGKAP
1. Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia
diperbolehkan merangkap keanggotaan :
a. Sebagai anggota dari keluarga salah satu
sekolah/kursus.
b. Sebagai anggota dari salah satu organisasi, atau
suatu badan yang nyata-nyata tidak bertentangan dengan Pancasila.
c. Sebagai anggota dari salah satu organisasi atau
badan yang jelas diizinkan oleh organisasi.
2. Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia dilarang
memasuki suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 10
JABATAN RANGKAP
Anggota Dewan Pimpinan Pusat dilarang merangkap
sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisariat, dan
sebaliknya.
Pasal 11
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dari organisasi berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri.
b. Meninggal Dunia.
c. Kehilangan Kewarganegaraannya.
d. Dipecat dari keanggotan.
2. Anggota yang sudah berhenti dari keanggotaan
tidak dapat menuntut sesuatu dari organisasi.
Pasal 12
PEMECATAN ANGGOTA
1. Anggota dipecat karena :
a. Melanggar Ikrar Pelajar Gerakan Siswa Nasional
Indonesia.
b. Menghianati asas, dasar dan tuuan organisasi.
c. Ingkar terhadap kewajiban atau disiplin
organisasi.
d. Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan
organisasi.
2. Pemecatan dilakukan dengan didahului pemecatan
sementara.
3. Pemecatan sementara dilakukan dengan didahului
peringatan.
Pasal 13
PROSEDUR PEMECATAN
1. Dewan Pimpinan Cabang atas usul Komisariat dapat
melakukan pemecatan sementara terhadap anggotapimpinan maupun terhadap anggota
biasa didalam wilayah wewenangnya.
2. Dewan Pimpinan Pusat mengakhiri pemecatan
sementara dengan pemecatan atau pembatalan dari pemecatan sementara tersebut.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang yang menyatakan
pemecatan sementara harus disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah keputusan diambil, apabila tenggang
waktu ini tidak dipenuhi, maka keputusan Dewan Pimpinan Cabang tersebut
dianggap tidak pernah terjadi.
4. Anggota yang dipecat dapat membela diri didalam
kongres.
5. Segala ketentuanyang diatur dalam ayat 1, 2, 3, 4
dan 5dari pasal ini berlaku juga sebagai ketentuan yang berlaku bagi Dewan
Pimpinan Daerah, dalam melakukan pemecatan sementar terhadap anggota pengurus
Dewan Pimpinan Daerah maupun terhadap anggota yang langsung terdaftar dalam
daftar Dewan Pimpinan Daerah.
6. Dalam keadaan luar biasa atau mendesak, Dewan
Pimpinan Pusat melakukan pemecatan langsung, baik terhadap anggota biasa maupun
anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
7. Dewan Pimpinan Pusat berhak dan dapat melakukan
pemecatan atau pemecatan sementara terhadap anggota Dewan Pengurus Pusat.
BAB II
TENTANG IKRAR PELAJAR GSNI
Pasal 14
1. Yang dimaksud dengan Ikrar Pelajar GSNI, ialah
Sumpah Sebagai Anggota terhadap Negara dan Organisasi yang :
a. Diucapkan bersama-sama dengan cara menirukan
Ikrar Pelajar GSNI yang dibacakan oleh seorang dalam peringatan-peringatan atau
rapat-rapat organisasi.
b. Harus diucapkan oleh seorang anggota baru dengan
menirukan bersama Ikrar Pelajar GSNI yang dibacakan oleh Ketua dihadapan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2. Sejak menjadi amggota, anggota Gerakan Siswa
Nasional Indonesia terikat kepada Ikrar Pelajar GSNI.
BAB III
TENTANG DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 15
Untuk menjaga keutuhan dan kesatuan organisasi,
maupun untuk menjaga bahwa organisasi tetap berjalan sesuai dengan asas dan
tujuan organisasi, maka organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan mengenai
disiplin organisasi.
Pasal 16
Disiplin organisasiyang bersifat larangan ialah :
1. Setiap anggota dilarang menjadi anggota
organisasi lain, baik secara nyata atau dinyatakan bertentangan dengan asas dan
tujuan organisasi.
2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha-usaha
atau kegiatan-kegiatan yang mencemarkan organisasi.
Pasal 17
Disiplin yang bersifat keharusan bertindak ialah :
1. Setiap anggota baik dalam kedudukannya sebagai
pengurus atau bukan jika hendak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak
merupakan tugasnya sehari-hari, harus diketahui dan disetujui oleh organisasi
terlebih dahulu.
2. Dalam keadaan yang mendesak ia dapat
mengesampingkan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dengan ketentuan
selambat-lambatnyta dalam waktu 3hari sesudah tindakannya dilakukan harus
mempertanggung jawabkannya kepada organisasi, dalam hal ini organisasi dapat
membatalkan tindakannya apabila tidak disetujui organisasi.
BAB IV
TENTANG HARTA / KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
Segenap kebutuhan atau perbelanjaan organisasi pada
hakekatnya dipikul bersama atau secara gotong royong oleh seluruh anggota
sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 19
1. Uang pangkal dibayar oleh anggota baru, sedang
iuran dibayar setiap bulannya.
2. Besarnya uang pangkal dan iuran detetapkan dalam
ayat (1) sub a dan b pasal 7 ART.
3. Cara pemungutan uang pangkal dan iuran diatur
menurut cara yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
4. Hasil Penarikan uang pangkal dan iuran diatur
sebagai berikut :
a. 12 1/2 % diserahkan kepada DPP.
b. 12 1/2 % diserahkan kepada DPD.
c. 75 % untuk kepentingan DPC dan Komisariat.
Pasal 20
Untuk menambah harta kekayaan dalam mencukupi
kebutuhan, organisasi mengusahakan usaha-usaha keuangan yang sah.
Pasal 21
Selain uang pangkal dan iuran, organisasi dapat
menerima sumbangan atau bantuan dari anggota atau dari siapapun yang bersifat
sukarela dan tidak mengikat.
BAB V
TENTANG KONGRES
Pasal 22
1. Kongres GSNI diadakan tiga tahun sekali dengan
ketentuan DPP dapat memperpanjang jangka waktu tersebut jika dipandang perlu.
Batas perpanjangan waktu paling lama dua tahun
2. Penyalenggaraan Kongres dilakukan oleh DPP
bersama–sama dengan Badan Pekerja Kongres (BPK) dengan dibantu oleh Panitia
Kongres bentukan DPP GSNI.
3. Jika keadaan mengkehendaki dapat diadakan Kongres
Luar Biasa atas permintaan DPP GSNI, BPK atau usul sepertiga cabang-cabang
GSNI.
Pasal 23
1. Kongres terdiri dari segenap utusan cabang yang
dipilih oleh konperensi Cabang.
2. DPD dapat mengirimkan utusannya dan mempunyai
hak-hak yang sama dengan utusan Cabang, tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Banyaknya utusan ditetapkan oleh DPP, demikian
juga tentang diadakannya atau tidak peninjau-peninjau.
4. Kongres GSNI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
utusan-utusan sedikitnya setengah dari jumlah Cabang dari sedikitnya dua
pertiga daerah organisasi.
Pasal 24
1. Hakekat Kongres adalah musyawarah untuk mufakat.
2. Sebagai keputusan Kongres diambil dengan suara
bulat, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Kongres.
3. Apabila Kongres menetapkan pemungutan suara, maka
setiap cabang berhak mempunyai satu suara.
4. Tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres
berdasarkan usul DPP.
Pasal 25
1. Kongres menetapkan AD dan ART, dan
ketentuan-ketentuan lain.
2. Kongres berhak meninjau AD dan ART .
3. Kongres adalah tempat bertanggung jawab DPP.
4. Kongres mengambil keputusan tentang kebijaksanaan
DPP.
5. Kongres memilih DPP.
BAB VI
TENTANG BADAN PEKERJA KONGRES
Pasal 26
Badan Pekerja Kongres (BPK) adalah badan legislatif
tertinggi dibawah Kongres, dan tempat bertanggung jawabnya DPP GSNI diantara
dua Kongres.
Pasal 27
1. BPK mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
2. Setiap waktu dapat diadakan sidang BPK atas
permintaan DPP, atau sedikitnya seperlima dari jumlah anggota BPK.
Pasal 28
Badan Pekerja Kongres mempunyai kerja sebagai
berikut :
a. Menetapkan upaya dan kebijaksaan untuk
melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dalam masa antar kongres.
b. Menetapkan peraturan-peraturan pokok bagi DPP.
c. Mengawasi DPP GSNI.
d. Menetapkan peraturan-peraturan pusat.
e. Menjalankan lain-lain tugas yang dianggap perlu.
Pasal 29
Badan Pekerja Kongres terdiri dari :
1. Anggota-anggota DPP GSNI.
2. A. Tiga orang wakil tetap yang dipilih oleh
Konperda GSNI dimana seorang diantaranya adalah Ketua I DPD GSNI yang duduk
sebagai anggota ex officio dari BPK.
B. Jika Konperda karena satu lain hal yang belum
dapat dilaksanakan, maka dari daerah yang bersangkutan ditetapkan dua orang
oleh DPP GSNI dari empat orang calon yang diajukan oleh DPD GSNI.
3. Sejumlah anggota lainnya yang ditetapkan DPP GSNI
yang terdiri dari para sesepuh dan alumni GSNI.
Pasal 30
DPP GSNI menetapkan anggota-anggota BPK untuk
menjelaskan sesuatu tugas.
Pasal 31
Syarat-syarat untuk keanggotaan DPP dan BPK adalah
sebagai berikut :
a. Keanggotaannya di GSNI sedikitnya dua tahun.
b. Mendapat persetujuan dari DPC dimana ia terdaftar
jadi anggota.
c. Pernah duduk dalam DPC dan DPD GSNI.
Pasal 32
1. Penyelenggaraan sidang-sidang BPK dilakukan oleh
suatu Panitia Nasional yang dibentuk untuk itu.
2. Sidang BPK adalah sah apabila dihadiri oleh
sedikitnya duapertiga dari seluruh anggota BPK.
3. Acara dan tata tertib Sidang BPK disiapkan oleh
DPP GSNI dan ditetapkan oleh sidang BPK.
BAB VI
TENTANG DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan DPP ditetapkan
oleh Kongres.
2. DPP GSNI dipilih untuk masa kerja antar dua
Kongres.
Pasal 34
DPP GSNI mempunyai Departemen-departemen sebagai
berikut :
1. Departemen Organisasi.
2. Departemen Penerangan dan Hubungan Masyarakat.
3. Departemen Pembinaan Kader.
4. Departemen Pendidikan dan Kesejahteraan Pelajar.
5. Departemen Keputrian.
6. Departemen Logistik dan Perbendaharaan.
7. Departemen Politik.
8. Departemen Pramuka, Hubungan Ekstern dan Luar
Negeri.
Susunan dan keanggotaan departemen dan
bagian-bagiannya disusun dan disahkan oleh DPP GSNI.
Pasal 35
1. Kewajiban pokok DPP GSNI ialah :
a. Mengawasi, mengatur dan memimpin organisasi.
b. Mengatur cara pelaksanaan keputusan-keputusan
kongres
c. Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
d. Bertanggung jawab kepada Kongres.
2. Kewajiban-kewajiban khusus dan cara bekerja
anggota DPP diatur dalam peraturan khusus.
BAB VIII
TENTANG DAERAH ORGANISASI
Pasal 36
1. Ditiap-tiap daerah Provinsi dibentuk daerah
organisasi dipimpin oleh DPD.
2. Daerah organisasi disahkan oleh DPP.
BAB IX
TENTANG DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 37
1. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan mengkoordinir DPC-DPC
yang berada didalam wilayahnya.
b. Memelihara, mengembangkan cabang yang berada
di-wilayahnya.
c. Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
d. Menjalankan instruksi-instruksi DPP.
e. Mengatur cara pelaksanaan konperensidaerah.
f. Menjalankan keputusan konperensidaerah.
g. Memberikan laporan, baik mengenai kegiatan DPD
maupun mengenai organisasi diwilayahnya kepada DPP tiap tiga bulan sekali.
2. Untuk mengingatkan usahanya itu DPD dapat
mengadakan konperensikerja dengan DPC-DPC se-wilayahnya.
Pasal 38
DPD mempunyai departemen-departemen berdasarkan
susunan departemen-departemen DPP GSNI dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan
setempat.
Pasal 39
Konperda dipimpin oleh DPD-DPD terdiri dari
utusan-utusan DPC-DPC diadakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali atau
sewaktu-waktu oleh DPD-DPD atau atas permintaan sekurang-kurangnya sepertiga
jumlah DPC dalam wilayahnya.
BAB X
TENTANG CABANG ORGANISASI
Pasal 40
1. Ditiap-tiap daerah kotamadya dan daerah kabupaten
atau daerah lain yang ditetapkan oleh DPP dibentuk DPC-DPC organisasi yang
dipimpin oleh DPC.
2. Cabang organisasi disahkan oleh DPP.
Pasal 41
1. DPC dipilih oleh KonperensiCabang untuk masa
kerja satu tahun.
2. Anggota DPC dapat dipilih kembali setelah
meletakkan jabatannya.
3. Susunan DPC-DPC diatur dalam pasal 17 AD.
4. Penyimpangan susunan DPC disahkan oleh DPP.
5. Susunan dan keanggotaan DPC disahkan oleh DPP
yang dapat didahului dengan pengesahan sementara oleh DPD.
6. DPC bertanggung jawab kepada DPP, DPD
danKonperensiCabang,tentang keanggotaan DPC dalam waktu seminggu sesudah
terbentuk dimintakan pengesahannya kepada DPP.
Pasal 42
TENTANG KOMISARIAT ORGANISASI
1. Komisariat organisasi meliputidaerah kecamatan
atau daerah lain yang dinyatakan setingkat.
2. Pimpinan komisariat disahkan oleh DPD setelah
mendapat persetujuan DPC.
3. Pimpinan komisariat dipilih oleh Musyawarah
Komisariat.
4. Masa jabatan pimpinan komisariat satu tahun.
5. Anggota komisariat dapat dipilih kembali setelah
meletakkan jabatannya.
BAB XI
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 43
Dewan Pimpinan Pusat berhak untuk :
1. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi
bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
2. Membentuk petugas untuk melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
3. Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan DPP diluar
Dewan Pimpinan Harian.
4. Meminta pertanggungjawaban tentang tugas yang
dilakukan oleh DPD dan DPC secara berlaka.
5. Meminta pertanggung jawaban dari para petugas
DPP.
6. Menghadiri konperensi / musyawarah yang
diselenggarakan oleh daerah-daerah.
Pasal 44
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
1. Melaksanakan keputusan Kongres.
2. Melaksanakan pimpinan organisasi diseluruh
wilayah Indonesia.
3. Menetapkan, membuat program dan instruksi tingkat
pusat.
4. Bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal 45
Dewan Pimpinan Daerah berhak untuk :
1. Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan DPD di
luar Pimpinan Harian.
2. Meminta pertanggung jawaban dari DPC dan
Komisariat secara berkala.
3. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi
bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
4. Menghadiri musyawarah tingkat nasional yang hanya
dapat diwakili oleh pengurus harian.
5. Menghadiri setiap kegiatan Cabang dan Komisariat.
2. Meminta pertanggung jawaban para Komisariat
secara berkala.
3. Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi
bawahannya dalam rangkapembinaan organisasi.
4. Menghadiri Musyawarah tingkat nasional/daerah
yang hanya dapat diwakili oleh pengurus harian.
5. Menghadiri musyawarah, briefing di Komisariat.
Pasal 48
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
1. Melaksanakan keputusan konperensi cabang.
2. Melaksanakan tugas, instruksi, pedoman dari
instansi yang lebih tinggi.
3. Melaporkan perkembangan cabang secara
berkalakepada DPP dan DPD.
4. Menetapkan peraturan dan pedoman cabang.
Pasal 49
Pimpinan Komisariat berhak untuk :
1. Membentuk regu-regu kerja di wilayahnya.
2. Meminta pertanggung jawaban dari anggota.
3. Menghadiri rapat-rapat dan briefing.
Pasal 50
Pimpinan Komisariat berkewajiban :
1. Mengkoordinir anggota.
2. Bertindak mewakili DPC diwilayahnya.
3. Melaksanakan tugas dan instruksi dari instansi
yang lebih tinggi.
BAB XII
TENTANG KETENTUAN UMUM
Pasal 51
1. Segala ketentuan-ketentuan yang tidak atau belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
khusus oleh DPP.
2. Untuk mewujudkan adanya kesatuan tafsir, maka
diadakan penjelasan resmi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam peraturan
khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XIII
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL52
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh
Kongres. Dengan ketentuan bahwa dalam keadaan luar biasa dapat dirubah oleh
sidang BPK untuk kemudian dipertanggung jawabkan pada Kongres berikutnya.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 53
– Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres
ke-II GSNI yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 8 september 1965.
– Kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang berkembang oleh sidang BPK ke-III pada tanggal 30-31 Mei 1987, di
Surakarta.
Surakarta,
31 Mei 1987
SIDANG BADAN PEKERJA KONGRES KE-IIIGERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
Pimpinan
Sidang,
Ketua,
Sekretaris
Totok
Yulianto Nugroho Bernhard
Simorangkir
IKRAR PELAJARGERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
KAMI WARGA GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
MENYATAKAN SUMPAH :
1. SETIA SERTA MENJUNJUNG TINGGI
CITA–CITA BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PRPKLAMASI 17 AGUSTUS
1945.
2. SETIA KEPADA SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928.
3. SETIA KEPADA PANCASILA DAN
UNDANG –UNDANG DASAR 1945 DAN PATUH TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI.
Usai Pembawaan Materi, Foto Bersama Adik-adik Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Muna
Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Muna sukses melaksanakan Pendidikan Dasar atau Diksar GSNI angkatan kedua pada hari Minggu (22/9/2019) yang bertempat di Museum Bharugano Wuna atau Rumah Adat Kabupaten Muna.
Kegiatan Diksar kali ini dihadiri
langsung oleh Bung Zulzaman selaku Mantan Ketua Cabang GMNI Kendari sekaligus
sebagai pengurus DPD KNPI Sultra, Bung Rajab sebagai Ketua DPD Gerakan Pemuda
Marhaenis (GPM) Sultra, dan Sarinah Intan sebagai Ketua DPC GMNI Muna.
“Kami disini untuk mengawal adik-adik GSNI, juga hadir untuk membawakan materi-materi tentang yang ada dalam silabus kaderisasi GSNI itu sendiri seperti Keorganisasian GSNI, Peran Pelajar dalam membangun bangsa, Pancasila 1 Juni, Pengantar Sarinah dan motivasi pengembangan diri” Kata Bung Zulzaman saat ditemui disela-sela kegiatan.
Bung Zulzaman juga menyampaikan
rasa terimakasih kepada seluruh panitia Diksar DPC GSNI Muna yang telah bekerja
semaksimal mungkin untuk mengadakan perekrutan anggota siswa/siswi di berbagai
sekolah yang ada di Kabupaten Muna dan kabupaten Muna Barat.
“Secara pribadi dan organisasi,
saya sangat berterima kasih kepada teman-teman panitia pelaksana kegiatan, terkhusus
kepada Bung Dedi sebagai Pembina DPC GSNI Muna, Ketua DPC GMNI Muna dan Ketua
DPC GSNI Muna yang telah melaksanakan Diksar yang kedua untuk GSNI Muna” Tambah
Bung Zulzaman.
Para peserta Diksar DPC GSNI Muna
diikuti kurang lebih 30-an pelajar, siswa/siswi yang hadir dari berbagai
sekolah-sekolah (SMA) yang ada Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
“Saya mengucapkan selamat datang
dan selamat bergabung untuk adik-adik semua di rumah besar kami rumah Ideologis
Bung Karno, semoga keberadaan adik-adik disini bisa memberikan pengabdian dan
kontribusi yang sebesar-besarnya untuk mengawal Pancasila, membangun kemajuan
daerah dan bangsa kita” ungkapnya.
GSNI merupakan satu wadah bagi pelajar untuk belajar secara akademis maupun non-akademis, belajar bersosialisasi kepada masyarakat, sosial politik, sosial ekonomi, kebudayaan serta wadah untuk membina rasa persatuan, kesatuan, kebhineka-an, kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
Organisasi kesiswaan (GSNI) ini
lahir pada tanggal 2 Januari 1959 yang pada sejarahnya pula merupakan gabungan
Gerakan Siswa Nasional (GSN) yang berpusat di Surabaya dan Ikatan Pelajar
Nasional Indonesia (IPNI) yag berpusat di Jogjakarta. Dalam tujuan
perjuangannya, GSNI mempunyai semangat untuk mempersatukan para pelajar
Indonesia bersama kekuatan generasi muda yang lain untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami
berharap bisa melahirkan karakter kepemimpinan sejak dini, menjadi pribadi yang
baik, cinta tanah air, dan selalu menghormati jasa para pahlawan. Dan sudah
saatnya sekarang, Front Nasionalis/Marhaenis dalam hal ini GSNI bangkit kembali
untuk bersama-sama komponen bangsa lain berperan aktif menjaga Pancasila, NKRI,
UUD 1945 dan spirit Bhineka Tunggal Ika” Tutup Bung Rajab, Ketua DPD GPM
Sultra.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI)
Kabupaten Muna akan kembali melaksanakan perekrutan anggota baru yang ke dua
kalinya melalui pendidikan dasar atau Diksar GSNI yang akan dilaksanakan Museum
Bharugano Wuna atau Rumah Adat Kabupaten Muna.
Bung Dedi, Pembina GSNI Cabang Muna mengatakan Diksar
merupakan salah satu kegiatan untuk memperkenalkan organisasi GSNI ditingkatan
para pelajar dan siswa, selain itu juga membahas lintasan sejarah perjalanan
GSNI dari orde lama, orde baru hingga saat reformasi sekarang ini.
“Kegiatan Diksar ini, khususnya di GSNI Kabupaten Muna adalah
yang kedua kalinya. Karena terlalu lama vakum, disana kami akan kembali ulas perjalanan
daripada sejarah GSNI sampai sekarang ini” Ungkap Bung Dedi, Pembina GSNI Muna
(18/9/2019).
Untuk diketahui, bahwa GSNI merupakan satu wadah bagi pelajar
untuk belajar secara akademis maupun non-akademis, belajar bersosialisasi
kepada masyarakat, sosial politik, sosial ekonomi, kebudayaan serta wadah untuk
membina rasa persatuan, kesatuan, kebhineka-an, kecintaan terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
Organisasi kesiswaan (GSNI) ini lahir pada tanggal 2 Januari
1959 yang pada sejarahnya pula merupakan gabungan Gerakan Siswa Nasional (GSN)
yang berpusat di Surabaya dan Ikatan Pelajar Nasional Indonesia (IPNI) yag
berpusat di Jogjakarta. Dalam tujuan perjuangannya, GSNI mempunyai semangat
untuk mempersatukan para pelajar Indonesia bersama kekuatan generasi muda yang
lain untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Di tempat yang sama, Ketua DPC GMNI Muna Sarinah Intan memaparkan
bahwa Diksar bertujuan untuk membentuk jiwa dan karakter para siswa sejak dini,
berwawasan nasional, memiliki semangat kebangsaan yang nantinya bisa menjaga
dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Sebagai organisasi nasionalis, kami memiliki kewajiban untuk
terus menjaga Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia. Disini, kami organisasi
nasionalis sangat mengamini perbedaan kemajemukan bangsa sebagai sesuatu
kekayaan yang dipersatukan dalam keberagaman bahasa, suku, agama dan ras yang
itu tersimpan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika” Ucap Sarinah Intan.
Rencananya kegiatan Diksar DPC GSNI Muna akan dilaksanakan
diwaktu libur sekolah tepatnya pada hari Minggu, tanggal 22 September 2019. Panitia
Diksar akan mengundang beberapa pemateri yang terdiri dari para senior-senior
GMNI, Pemuda Marhaenis dan tokoh pemuda dalam hal ini KNPI.
Puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Komisariat FISIP UHO bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)
Cabang Kendari yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara
melakukan aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi
Tenggara, Selasa (17/9/2019) terkait keberadaan PT. Golden Prima yang berada di
Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, Bung Darton menyampaikan bahwa
keberadaan PT. Golden Prima di Wakatobi telah meresahkan masyarakat dan
pencemaran lingkungan yang ada di sekitar lokasi perusahaan tersebut.
“Kehadiran
PT. Golden Prima ini sudah meresahkan warga, khususnya yang ada di Desa Sombu. Lokasi
perusahaan itu sangat dekat dengan pemukiman warga dan ketika melakukan
aktivitasnya, asap hitam selalu menyelimuti desa tersebut dan ikut terhirup
oleh warga sekitar” Teriak Bung Darton, Koordinator Aksi.
Sebelumnya, sudah beberapa elemen
gerakan turun lapangan demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Wakatobi
dengan tuntutan yang sama terkait keberadaan perusahaan PT. Golden Prima, namun
belum ada tanggapan sama sekali.
Menurut Bung
Darton, bahwa kehadiran PT. Golden Prima juga sangat bertentangan dengan
Undang-undangan nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana Undang-undang tersebut mengatur tentang
larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3),
memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar, dan lain sebagainya.
“Sangat Jelas
dalam UU nomor 32 tahun 2009 PPLH itu tentang pencemaran lingkungan hidup, kawasan
PT. Golden Prima dan kawasan itu juga tidak termuat dalam Perda Kabupaten Wakatobi
tentang RT-RW nomor 12 tahun 2012” Tambah Bung Darton.
Massa aksi
menilai terkait pelanggaran undang-undang PPLH tersebut akan dilaporkan
langsung di Polda Sultra untuk turun di Wakatobi dan memeriksa pihak-pihak
tertentu yang mempunyai kewenangan penuh terhadap keberadaan PT. Golden Prima,
Wakatobi.
“Kami minta Polda
Sultra untuk turun lapangan dan melakukan investigasi, serta memeriksa pihak
terkait terhadap pemberi izin beroperasinya perusahaan tersebut”. Tutup Bung
Darton
Aksi Massa di Kantor Dirjen Balai Bina Marga Sultra (13/9/2019)
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi massa, tepatnya di Kantor Balai Bina Marga dan Kantor DPRD Sultra pada hari Jumat (13/9/2019) kemarin.
Aksi kali ini, DPD GPM Sultra
meminta pertanggungjawaban dari pihak Balai Bina Marga terkait kondisi jalan
yang menghubungkan Pohara-Morosi yang rusak parah akibat banjir yang melanda
Kabupaten Konawe Utara beberapa bulan yang lalu.
“Kehadiran kami di Kantor Balai
Bina Marga ini untuk menagih janji dari Kepala Balai dalam hal ini satuan Kerja
Perencanaan dan Pembangunan jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk segera menyelesaikan pekerjaan jalan di Konawe Utara” kata Bung Sifu,
salah satu orator GPM Sultra.
Untuk diketahui, bahwa status jalan yang ada di Morosi merupakan jalan Trans Nasional yang dianggarkan langsung dari APBN di tahun 2019. Kementrian PUPR dan Komisi V Banggar DPR RI telah melakukan kunjungan dan melihat secara lansung kondisi jalan yang terputus menghubungkan Pohara-Morosi akibat banjir kemarin
Ketua DPD GPM Sultra, Abdur Rajab
Saputra mengatakan bahwa Pembangunan infrastruktur merupakan akses perjalanan
yang memegang peranan penting sebagai roda penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat
dan meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat setempat.
“Keberadaan infrastruktur yang memadai
sangat di perlukan oleh masyarakat Konawe Utara, seperti halnya pembangunan jalan
dan jembatan, kita tahu dan lihat bersama bahwa memang jalan trans yang terletak di Kecamatan Morosi Konawe Utara
itu kondisinya sangat memprihatikan” Tutur Bung Rajab
Dalam tuntutannya, DPD GPM Sultra
mendesak kepada pihak Balai Bina Marga dalam hal ini P2JN Sulawesi Tenggara dan
DPRD Sultra untuk segara menyelesaikan secepatnya pembangunan jalan tersebut
mengingat dalam beberapa bulan kedepan wilayah sultra akan kembali turun hujan.
“Kepada Balai Bina Marga Satker
P2JN Prov. Sultra, kami meminta untuk segera merealisasikan dan bersikap
professional, transparan terkait pekerjaan jalan Trans Nasional tersebut, juga meminta
kepada Balai Bina Marga untuk tidak mengabaikan intruksi Kementrian PUPR
terkait pembangunan jalan Trans Nasional, Konawe Utara. Terakhir, kami meminta kepada
DPRD Prov. Sultra untuk memanggil secara kelembagaan pihak Balai Bina Marga Satker
P2JN Prov. Sultra untuk melakukan hearing bersama terkait tersendatnya pekerjaan
akses jalan Trans Nasional Konawe Utara” Tutup Bung Rajab, Ketua DPD GPM
Sultra.
Sebelumnya, DPD GPM Sultra sudah
melakukan kunjungan dan dialog bersama pihak Bina Marga (Selasa, 10/9/2019) di
Kantor P2JN, Puuwatu Kota Kendari.
Infrastruktur memegang
peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan, keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan oleh
masyarakat seperti halnya infrastruktur jalan dan jembatan.
Untuk di ketahui jalan trans Sulawesi yang terletak di kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan tersebut merupakan jalan nasional yang terputus dan rusak parah akibat terjadinya bencana alam, banjir yang menenggelamkan Kabupaten Konawe Utara beberpa bulan yang lalu.
Pihak Balai Bina Marga dalam hal ini Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) Sulawesi Tenggara yang telah dipercayakan oleh Kementerian PUPR dan Komisi V Banggar DPR RI untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan nasional tersebut di tahun anggaran 2019. Namun pada kenyataanya, kondisi jalan trans nasional yang berada di Konawe Utara tersebut sampai saat ini tak kunjung di kerjakan oleh pihak Balai Bina Marga P2JN Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Abdur Rajab Saputra, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara usai melakukan dialog dengan pihak Bina Marga (Selasa, 10/9/2019) di Kantor P2JN, Puuwatu Kota Kendari.
“Sebagai masyarakat dan pemuda sultra yang peduli tentang kondisi jalan yang ada di Kecamatan Morosi, Konawe Utara, kehadiran kami untuk mempertanyakan status pembangunan dan pekerjaan jalan tersebut. Karena sesuai apa yang kita lihat, jika jalan tersebut tidak diperbaiki secepatnya, itu akan menyebabkan perputaran ekonomi masyarakat terhambat dan akan menyebabkan meningkatnya inflasi, dalam hal ini kebutuhan sembako masyarakat setempat akan naik” Tutur Bung Rajab.
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra saat berdiskusi dengan Pihak Balai Bina Marga (Selasa, 10/9/2019)
Bung Rajab juga menambahkan, seharusnya pihak Bina Marga untuk lebih serius melihat permasalahan jalan Trans Nasional ini, karena jalan merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk masyarakat.
“Yang dipercayakan kemarin untuk mengerjakan ini adalah Balai Bina Marga, jadi harusnya mereka serius untuk selesaikan, bukan hanya janji-janji semata. Apalagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR dan DPR RI yang turun langsung melihat kondisi jalan di Konawe Utara yang rusak parah itu” Ungkapnya.
Olehnya itu, DPD GPM Sultra akan memberikan perhatian dan melakukan kontrol penuh terhadap status perbaikan jalan yang menghubungkan Pohara-Morosi, Konawe Utara. DPD GPM Sultra juga berjanji akan melakukan aksi massa di Kantor DPRD Sultra untuk memastikan permasalahan tersebut dan menyampaikan lansung di DPP GPM, Jakarta untuk dijadikan bahan kajian dan evaluasi bersama.
“Ini soal kebutuhan masyarakat. Kami akan kawal dan kedepannya kami akan turun aksi di Kantor DPRD Sultra, juga kasus ini kami tembuskan di pimpinan kami di Jakarta dalam hal ini DPP GPM untuk berkoordinasi langsung dengan Kementrian PUPR terkait jalan yang ada di Konawe Utara” Tutup Bung Rajab.
Kebijakan
pembangunan yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi
dan Lukman Abunawas menuai banyak kritikan. Salah satunya kritikan
berasal dari organisasi yang tergabung dalam Keluarga Besar Front Marhaenis
Sulawesi Tenggara, yakni Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Pemuda Demokrat dan
Rumah Literasi Marhaenis.
Aksi massa
yang dilakukan oleh Front Marhaenis Sultra (Kamis, 5/9/2019) di Kantor DPRD
Sulawesi Tenggara merupakan bentuk keprihatinan kepada Gubernur Sultra dalam
menjalankan roda pemerintahan kurang lebih satu tahun belakangan.
“Kami hadir untuk memberikan masukan dan kritikan kepada Bapak Gubernur Sultra atas berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil yang kurang menyentuh masyarakat bawah, satu tahun kepemimpinan dengan akronim AMAN (Ali Mazi – Lukman Abunawas) kami melihat belum ada satupun kebijakan yang mengarah pada kepentingan masyarakat kecil yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara” Ungkap Bung Sifu, salah satu orator Front Marhaenis.
Massa Aksi Front Marhaenis Sultra (GPM, Pemuda Demokrat dan Rumah Literasi Marhaenis) sedang Berdialog dengan salah Satu Anggota DPRD Sulawesi Tenggara
Hal ini
pula disampaikan oleh Ketua DPD GPM Sultra, Rajab yang menilai bahwa berbagai usulan
Gubernur Sultra terkait proyek pembangunan yang saat ini direncanakan sangat bertendensi
politis dan hanya mencari keuntungan semata.
“Bahwa
beberapa kebijakan yang dilakukan saat ini oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara yang di menangkan Mega Proyek dengan kisaran anggaran mencapai ratusan
milyar bahkan triliunan rupiah, mulai dari pembangunan gedung DPRD Sultra, rehab
Kantor Gubernur Sultra 17 lantai, rehab Rujab Gubernur Sultra, pembangunan Rumah
Sakit Jiwa, pembangunan Rumah Sakit Jantung Internasional, pembangunan Perpustakaan
Daerah Taraf Internasional, Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa adalah hanya
untuk mencari keuntungan semata yang itu tidak berpihak kepada kesejahteraan
masyarakat Sulawesi Tenggara” Tegas Bung Rajab.
Korlap Aksi, Musrivin
menambahkan bahwa apa yang dilakukan dan dikerjakan Gubernur Sultra saat ini
hanyalah sebuah lelucon semata. Pasalnya, masih banyak persoalan yang ada dan terjadi
di Provinsi Sulawesi Tenggara yang itu luput dari perhatian khusus oleh Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Kami melihat, banyak kebijakan dan perencanaan yang diusulkan di DPRD Sultra, tetapi pak Gubernur Sultra kurang serius dalam menyelesaikan persoalan konflik pertambangan yang ada di Wawonii, Kab. Konawe Kepulauan. Bahwa kemarin, ada sebuah perusahaan pertambangan yang itu melakukan penerobosan lahan warga dengan menggunakan alat berat tidak dihiraukan oleh Gubernur Sultra” Ungkap Korlap Musrivin.
Dalam pernyataannya
pula, beberapa hari kedepan Front Marhaenis Sultra akan kembali menggelar aksi
serupa sampai tuntutan massa aksi yang ada di pernyataan sikap itu dipenuhi
oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Aksi hari ini adalah
aksi perdana, kita tahu bersama beberapa anggota DPRD Sultra tidak berada di
tempat dan mungkin sedang menghadiri expo satu tahun Gubernur Sultra di Hotel
Claro, maka kedepannya kami tetap turun lagi untuk mempertegas beberapa point persoalan
yang kami sampaikan di Kantor DPRD Sultra saat ini” Tutup Musrivin.
Keberadaan organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Sulawesi Tenggara baru saja terbentuk, dari itulah, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan konsolidasi dan sosialisasi organisasi di tingkatan pemuda, mahasiswa, pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara agar dikenal publik.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda
Marhaenis (GPM) merupakan sebuah organisasi yang di ada Indonesia dengan
kelahiran 31 Mei 1947 yang saat itu bernama Pemuda Demokrat Indonesia yang juga
merupakan underbouw Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah Kongres PNI tahun
1962 di Purwokerto terjadi perubahan nama dan azas semua sayap organisasi PNI
termasuk Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM).
Melalui Kongres di Solo Jawa Tengah tahun 1963 diputuskan
ganti nama Pemuda Demokrat Indonesia
menjadi Gerakan Pemuda Marhaenis disingkat Pemuda Marhaenis dan ini menjadi
kongres terakhir GPM dimasa orde lama.
“Organisasi GPM ini sudah sangat lama ada di Indonesia, dua tahun setelah Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya 1947. Dulu, GPM masuk sebagai barisan pendukung salah satu partai yang didirikan Bung Karno yakni Partai Nasional Indonesia (PNI). Ungkap Bung Abdul Rajab Saputra, Ketua DPD GPM Sultra.
Abdul Rajab Saputra, Ketua DPD GPM Sultra bersama Pegawai Badan Kesbangpol Sultra saat serah terima Surat Keberadaan Organisasi GPM di Kantor Badan Kesbangpol Sultra
Pada sejarah perjalannya, di tahun 1998 kader-kader Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan deklarasi di Semarang dan mengangkat Rachmawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum dengan membentuk Caretaker DPP GPM, namun dalam perjalanannya Caretaker DPP GPM dibawah Ketua Umum, Rachmawati Soekarnoputri selama 20 tahun mati suri (1998–2018) tidak mampu melaksanakan kongres sesuai amanat -amanat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPM. Melihat situasi kondisi seperti ini maka demi kelangsungan dan eksistensi GPM maka pada tanggal 10-11 November 2018 dilaksanakan Deklarasi Kebangkitan GPM bertempat di Semarang, Jawa Tengah yang berbasis ideologis diseluruh Indonesia dan Rapat Konsolidasi Nasional GPM menuju Kongres Luar Biasa (KLB) GPM.
“Hasil Deklarasi Kebangkitan GPM
dan Rapat Konsolidasi Nasional tanggal 10-11 November 2018 ini telah menghasilkan struktur komposisi dan personalia pengurus
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Caretaker GPM
yang baru dengan tugas menata legalitas organisasi, membentuk Dewan Pimpinan DPD, DPC GPM di setiap provinsi serta kabupaten/kota
diseluruh Indonesia dan akan menyelenggarakan Kongres Luara Biasa Gerakan
Pemuda Marhaenis (KLB GPM) untuk membentuk
kepengurusan definitif DPP GPM
dan rencananya dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara” Tambah Bung Rajab.
Terbentuknya DPD GPM di Sulawesi
Tenggara di prakarsai oleh Bung Zulzaman, Ketua DPC GMNI Kendari Periode
2015-2018 yang secara langsung berkomunikasi dengan pengurus DPP GPM dan
meminta mandat agar di Sulawesi Tenggara organisasi ini di bentuk.
“Kemarin tahun 2018, saya melihat
di media bahwa akan dilaksanakan pertemuan sekaligus deklarasi GPM di Semarang,
maka saya mencari tahu panitia pelaksana kegiatan agar Kendari bisa ikut juga
dalam kegiatan tersebut. Dan alhamdulillah, panitia membolehkan saya untuk
menyusun struktur kepengurusan dan itu saya usulkan DPC GPM Kendari yang di
ketuai oleh Muh. Safaat” Ungkap Bung Zulzaman.
Pada perjalanannya, di tahun 2019
untuk memasifkan konsolidasi organisasi maka dibentuk pula DPD GPM Sulawesi
Tenggara yang saat ini dipimpin Bung Abdul Rajab Sabarudin sebagai ketua DPD dan
menyusul DPC-DPC di Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“DPD GPM Sultra sudah terbentuk dan sudah terdaftar di Kesbangpol Sultra, harapannya kedepan GPM terus berbenah dan melakukan kaderisasi rekruitmen anggota baik di kampus-kampus sampai di pelosok kecamatan dan desa. Ini merupakan tugas yang sangat berat para pengurus DPD GPM Sultra, tetapi saya yakin kawan-kawan sudah siap untuk berjuang disana dan memantapkan diri sebagai kader-kader calon pemimpin masa depan bangsa ini dan kita bumikan kembali ajaran-ajaran Bung Karno di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara” Tutup Zulzaman.